Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kemendag tambah 5 komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG

Kemendag tambah 5 komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG

Bantentoday – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah lima komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam Program Sistem Resi Gudang (SRG). Kelima komoditas tersebut adalah agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka. Dengan penambahan tersebut, total jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG menjadi 27 jenis.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Permendag mulai berlaku pada 8 Januari 2025.

“Permendag Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan dan turunannya. Selain itu, Permendag ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual. Permendag juga bertujuan meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso disiaran persnya yang dilansir, Senin (13/1).

Menurut Mendag, penambahan jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas. Perubahan ini tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag 33/2020.

Adapun syarat yang diatur pada Permendag 33/2020 tertuang pada Pasal 3. Persyaratan tersebut, yaitu memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan.

Permendag 1/2025 merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020. Perubahan kedua tertuang dalam Permendag 24/2023 dan mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 22 jenis. Sedangkan perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021, mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 12 jenis.

TAGS