Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kemendag Sita Timbangan 100 Ton yang Tidak Ditera Sejak 2018 di Pabrik Kawasan Modern Cikande Serang

Kemendag Sita Timbangan 100 Ton yang Tidak Ditera Sejak 2018 di Pabrik Kawasan Modern Cikande Serang

Bantentoday – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita timbangan jembatan berkapasitas 100 ton yang tidak ditera sejak tahun 2018 di salah satu pabrik di kawasan modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Temuan ini berdasarkan pengawas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.

Hal ini telah sesuai dengan pasal 25 Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal setiap individu dilarang menyimpan, memakai, menaruh, atau menyuruh orang lain menggunakan alat ukur timbangan yang tidak ditera atau tidak disertai dengan keterangan pengesahan yang berlaku.

“Tentunya hal ini merugikan konsumen terkait hasil ukur dan timbangan, karena tidak ada tanda tera dan seharusnya ditera setiap tahun,” kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang di Serang, Banten, Selasa (5/9).

“Terhadap pelaksanaan pengukuran tidak adanya akurasi jika tidak ditera, dan ini digunakan untuk timbangan bahan baku serta besi tulang beton yang nantinya akan dijual kembali,” jelas Moga.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 terkait sanksi yang diberikan yakni sanksi pidana selama satu tahun penjara atau denda Rp1 juta.

“Ini sudah proses penyidikan nanti akan ditindaklanjuti bersama dan sudah masuk ke surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat mengatakan untuk pengawasan ini dilakukan selama satu tahun sekali oleh tim pengawas Pemerintah Kabupaten Serang dan dari hasil temuan tersebut dilaporkan ke pusat untuk dapat ditindaklanjuti.

“Sudah ditindak lanjuti oleh Dirjen Metrologi Perlindungan Konsumen Kemendag. Dan timbangan tersebut tidak dilakukan tera sejak 2018 hingga terjadinya penyusutan berat,” katanya.

TAGS