Kemendag Sita Timbangan 100 Ton yang Tidak Ditera Sejak 2018 di Pabrik Kawasan Modern Cikande Serang
Bantentoday – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita timbangan jembatan berkapasitas 100 ton yang tidak ditera sejak tahun 2018 di salah satu pabrik di kawasan modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Temuan ini berdasarkan pengawas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.
Hal ini telah sesuai dengan pasal 25 Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal setiap individu dilarang menyimpan, memakai, menaruh, atau menyuruh orang lain menggunakan alat ukur timbangan yang tidak ditera atau tidak disertai dengan keterangan pengesahan yang berlaku.
“Tentunya hal ini merugikan konsumen terkait hasil ukur dan timbangan, karena tidak ada tanda tera dan seharusnya ditera setiap tahun,” kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang di Serang, Banten, Selasa (5/9).
“Terhadap pelaksanaan pengukuran tidak adanya akurasi jika tidak ditera, dan ini digunakan untuk timbangan bahan baku serta besi tulang beton yang nantinya akan dijual kembali,” jelas Moga.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 terkait sanksi yang diberikan yakni sanksi pidana selama satu tahun penjara atau denda Rp1 juta.
“Ini sudah proses penyidikan nanti akan ditindaklanjuti bersama dan sudah masuk ke surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat mengatakan untuk pengawasan ini dilakukan selama satu tahun sekali oleh tim pengawas Pemerintah Kabupaten Serang dan dari hasil temuan tersebut dilaporkan ke pusat untuk dapat ditindaklanjuti.
“Sudah ditindak lanjuti oleh Dirjen Metrologi Perlindungan Konsumen Kemendag. Dan timbangan tersebut tidak dilakukan tera sejak 2018 hingga terjadinya penyusutan berat,” katanya.