Kemenag Kabupaten Lebak ke ASN, Jangan Terlibat Politik Praktis

Kemenag Kabupaten Lebak ke ASN, Jangan Terlibat Politik Praktis

Bantentoday – Menjelang Pemilu 2024, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak terus mengawasi pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya meski hingga saat ini belum ditemukan yang berpolitik praktis.

“Kita berharap semua para ASN mematuhi aturan dengan tidak terjun politik praktis, karena konsekuensinya dapat sanksi berat,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Lebak H Badrusalam dalam keterangan di Lebak, Kamis (23/11).

Baca juga: Pj Bupati ke ASN Tangerang, Jaga Sikap & Netralitas di Pemilu dan Pilkada 2024

Baca juga: Bawaslu Banten : Kabupaten Pandeglang & Kota Cilegon Jadi Daerah Tertinggi Rawan Netralitas ASN di Pemilu

Jelasnya, para ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Lebak sebanyak 8.000 orang itu hingga kini tetap menjaga netralitas di tahun politik ini. “Kerapkali kita menyampaikan pada acara di lingkungan Kemenag agar ASN tidak terlibat politik praktis,” katanya.

Badrusalam mengajak para ASN di lingkungan Kemenag Lebak agar menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 sebagai warga negara yang baik dan jangan sampai masuk kategori golongan putih atau Golput.

Penggunaan hak politik itu tentu untuk memilih pemimpin bangsa yang lebih baik sesuai hati nuraninya.

Oleh karena itu, ASN agar mendukung pemilu 2024 berjalan demokrasi,jujur dan adil serta tidak terjun politik praktis. “Kita tidak ada regulasi untuk mengarahkan kepada salah satu calon,” katanya.

Baca juga: ASN di Kota Serang Sepakat Netralitas dalam Pemilu 2024

Sementara itu, penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan menekankan kepada ASN untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024 baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.

Pemerintah Kabupaten Lebak harus mensukseskan pilpres 2024 maupun pilkada dengan lancar, tertib, aman dan damai.

Begitu juga ASN di lingkungan sekretariat pemerintah Kabupaten Lebak harus netral juga tidak boleh terjun politik praktis guna mendukung demokrasi yang jujur dan adil.

Apabila, ASN itu tidak bersikap netral baik pada pilpres dan pilkada mendatang bisa dikenakan sanksi berat sesuai UU ASN.

“Kita diberikan amanat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada pilpres maupun pilkada wajib bersikap netral,” katanya.

CATEGORIES
TAGS