Kejari Kabupaten Tangerang Selidiki Dugaan Korupsi Bank Milik Pemda Sekitar Rp840 Juta,
Bantentoday – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank milik pemerintah daerah (pemda) terkait penyaluran kredit kepada CV Langit Biru.
Diduga akibat konspirasi tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp840 juta. Kredit dari CV Langit Biru saat ini tengah macet pembayaran.
“Taksiran sementara kerugian negara sekira Rp840 juta. Dalam waktu dekat akan kami panggil saksi-saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius di Tangerang, Jumat (7/7)
“Status dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kenaikan status karena sudah ditemukan cukup bukti tindak pidana korupsi,” kata Ferry Herlius.
Menurut dia, saat ini tim penyidik dari kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Selain itu, ia menjelaskan, pada kasus ini diketahui adanya pemberian kredit ke CV Langit Biru dengan agunan sertifikat tanah dinilai mencurigakan.
“Pemberian kredit ini kami duga ada konspirasi antara bank dengan nasabah. Ini yang kami sedang selidiki,” katanya menjelaskan.
Ia juga menyebut kredit itu diberikan pihak bank kepada CV Langit Biru sejak 2017 dan sudah masuk laporan ke kejaksaan pada Mei 2023.
“Kami akan segera panggil saksi-saksi baik dari bank maupun debitur. Serta pihak-pihak lain yang terkait untuk mengungkap siapa yang menjadi dalang,” ujarnya.