Karantina Banten Kembali Gagalkan Upaya Pemasukan Burung Tanpa Dokumen

Bantentoday – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) berhasil menemukan 742 ekor burung liar yang dibawa dari Kota Bandar Lampung dengan tujuan Kota Serang tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina.
“Modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen seperti ini bukan kali pertama terjadi dan pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius kami di Badan Karantina Indonesia untuk terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati dan menjaga kelestarian alam yang ada di Indonesia,” jelas Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten Duma Sari M H.
Penemuan ini bermula dari pengawasan yang dilakukan petugas di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu, (30/07) pukul 02.00 WIB dini hari. Ketika sedang melakukan pengawasan bongkaran kapal di dermaga 1, pejabat karantina curiga dengan mobil pribadi karena terdengar ada suara burung di dalamnya. Kemudian setelah itu, petugas memberhentikan mobil tersebut untuk memeriksa dan ternyata mobil tersebut benar membawa burung.
Ketika memeriksa, sopir tidak mampu menunjukan dokumen persyaratan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya pejabat karantina langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan kesehatan burung-burung ini dengan melakukan uji laboratorium untuk memeriksa Avian Influenza melalui tes Rapid AI.]
“Dari penemuan ini kami mendapati mobil tersebut merupakan mobil travel yang didalamnya membawa 25 kardus dan 11 keranjang berisikan burung yang terdiri dari 298 ekor jalak kebo, 147 ekor pleci, 119 ekor colibri king, 14 ekor colibri sogon, 39 ekor kepondang, 33 ekor cucak ranting, 32 ekor cucak ijo, 6 ekor gagak pohon abu-abh, 4 ekor cucak jenggot, 5 ekor poksay mandarin, 7 ekor cucak kinoy, 5 ekor siri-siri, 2 ekor tledekan, 2 ekor srigunting kelabu, 7 ekor poksay mantel, 6 ekor poksay kaki hitam, serta ekek geking jawa, rambatan, dan cililin 1 yang masing-masing berjumlah satu ekor,” terang Duma.
Duma menjelaskan jika burung-burung yang diamankan diketahui ada beberapa jenis yang dilindungi seperti cililin, cucak ijo, dan cucak ranting. Karantina Banten tentunya berkomitmen dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten.
Selanjutnya burung – burung tersebut diserahkan ke BKSDA dan bersama dilakukan pelepasliaran di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan Desa Luwuk Kec. Gunung Sari, Kab. Serang. Harapannya, satwa tersebut dapat bertahan hidup dan berkembang biak untuk mencegah kepunahan. Selain itu, penindakan ini dilakukan juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih mematuhi aturan.
