Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Jumlah TPS Pilkada di Kabupaten Tangerang berkurang dibanding Pemilu 2024

Jumlah TPS Pilkada di Kabupaten Tangerang berkurang dibanding Pemilu 2024

Bantentoday – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Tangerang, Banten mengalami pengurangan menjadi 4.462 TPS dibandingkan saat Pemilu 2024 lalu sebanyak 9.019 TPS.

“Yang mana TPS secara jumlah ini berkurang. Karena secara pemilih ini dalam satu TPS di Pilkada lebih banyak dibandingkan dengan Pemilu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten Muhammad Umar di Tangerang, Selasa (11/6).

Jelas Umar, berdasarkan aturan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS pada Pilkada 2024, dibatasi maksimal sebanyak 800 orang. Hal tersebut pun lebih banyak dibanding saat Pemilu 2024 yang ditentukan jumlahnya sebanyak 300 pemilih per TPS.

Kendati demikian, kondisi tersebut membuat jumlah TPS yang dibutuhkan untuk Pilkada serentak di Kabupaten Tangerang berkurang signifikan dibandingkan Pemilu serentak sebelumnya

Menurutya, jumlah TPS saat Pemilu serentak di Kabupaten Tangerang mencapai 9.019 TPS yang tersebar di 29 kecamatan. Jumlah tersebut diperkirakan berkurang menjadi 4.462 TPS untuk Pilkada. “Untuk TPS di Pilkada ini sedang melakukan sinkronisasi dan jumlah TPS itu 4.462 TPS untuk Pilkada. Jadi penurunannya sangat drastis dari Pemilu 9.019 TPS,” ucap Umar.

Umar bilang, KPU kabupaten Tangerang saat ini sudah melakukan sinkronisasi pemetaan TPS untuk Pilkada sebagai penyesuaian data tahapan Pilkada serentak. “Untuk tahapan Pilkada Kabupaten Tangerang akan berlangsung selama 170 hari ke depan, dengan pelaksanaan hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024,” tutup Umar.

TAGS