Jemput Bola KIA di Sekolah, Cara Disdukcapil Kabupaten Serang Capai Target Nasional

Jemput Bola KIA di Sekolah, Cara Disdukcapil Kabupaten Serang Capai Target Nasional

Bantentoday – Disdukcapil Kabupaten Serang, Banten menggelar kegiatan layanan jemput bola rekam dan cetak Kartu Identitas Anak (KIA) di SMPN 1 Kramatwatu, Serang. 

“Pelayanan KIA dengan cara jemput bola ini agar seluruh anak di Kabupaten Serang tercatat memiliki KIA. Dari 764 berkas siswa SMPN 1 Kramatwatu yang baru diterbitkan KIA sebanyak 591 anak, dan sisanya masih dalam proses validasi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) Disdukcapil Kabupaten Serang Dimas Panduasa, di Serang, Banten, Kamsi (26/10).

Kata Dimas, bahwa di Kabupaten Serang yang baru terdata sasaran KIA yaitu anak usia 17 tahun ke bawah sebanyak 504.111 jiwa dan ditargetkan tahun ini tercapai 50 persen atau sebanyak 252.056 anak memiliki KIA.

“Menurut laporan Kemendagri terhitung 15 Oktober 2023 di Kabupaten Serang sebanyak 225.139 anak sudah memilik KIA atau capaian sudah 45 persen,” katanya.

Untuk meningkatkan pencapaian target nasional 50 persen, kata Dimas, Disdukcapil berupaya melakukan sosialisasi pentingnya KIA bagi masyarakat dan melakukan sinergitas program bersama stakeholder salah satunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan seluruh jajarannya yaitu sekolah di Kabupaten Serang.

“Upaya itu menghasilkan yang baik dengan meningkat capaiannya 40 persen pada awal tahun, dan 45 persen pada bulan Oktober,” ucapnya.

Dimas menyebutkan, keberadaan sekolah di Kabupaten Serang tercatat untuk Taman Kanak-Kanak (TK) 173, Kelompok Bermain (KB) 744, TPA 1, Satuan PAUD Sejenis (SPS) 176, SD 738, dan SMP 204 sekolah.

“Apabila semua sekolah dapat melakukan sinergitas, maka target nasional 50 persen dapat tercapai pada akhir tahun 2023,” katanya.

Dimas menjelaskan, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA sangat penting dan bermanfaat untuk anak-anak sebagai bentuk pemenuhan hak anak dan bukti identitas diri.

“KIA juga bisa digunakan untuk transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia, mendaftar BPJS, Identifikasi jenazah dengan korban anak-anak, pelayanan kesehatan, persyaratan dokumen keimigrasian, mencegah terjadinya perdagangan anak, dan berbagai keperluan lainnya,” katanya.

CATEGORIES
TAGS