Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Jangan Kelewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Hingga 30 Juni 2025

Jangan Kelewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Hingga 30 Juni 2025

Bantentoday – Pemerintah Provinsi Banten kembali memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan bermotor dengan menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.

Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sejak tahun 2024 ke bawah dapat menghapuskan pokok dan denda pajak, dengan syarat melunasi pajak tahun berjalan (2025). Program ini juga membebaskan denda untuk keterlambatan pembayaran pajak tahun 2025.

Berikut ini sejumlah insentif yang ditawarkan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten:

1. Bebas Bea Balik Nama Kedua (BBNKB II)

Masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor ke-2, baik dari dalam maupun luar daerah, dibebaskan dari biaya BBNKB.

2. Diskon 20% untuk Kendaraan Mutasi Masuk

Kendaraan yang dimutasi dari luar Banten ke wilayah Banten akan mendapatkan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 20%.

3. Penghapusan Pokok PKB untuk Tunggakan Lebih dari 3 Tahun

Pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak selama empat tahun atau lebih akan dihapuskan, dengan ketentuan wajib pajak tetap membayar pajak tahun 2025.

4. Penghapusan Denda Administratif

Denda keterlambatan dan sanksi administrasi atas tunggakan pajak juga akan dihapuskan. Namun, ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan dimutasi keluar dari Banten.

Prosedur Mudah untuk Mengikuti Program

Warga yang ingin mengikuti program ini hanya perlu menyiapkan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP. Selanjutnya, wajib pajak dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat  misalnya di wilayah Tangerang  dan mengikuti proses berikut:

  • Mengisi formulir pengajuan pemutihan pajak.
  • Melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang dikenakan.
  • Menerima bukti pembayaran sebagai tanda sah bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi tanpa denda.

Syarat Utama Program Pemutihan di Tangerang

Untuk bisa mengikuti program ini, wajib pajak harus memastikan beberapa hal berikut:

  • Kendaraan terdaftar di wilayah Tangerang.
  • Memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya.
  • Dokumen kendaraan lengkap dan dalam kondisi baik.
  • Kendaraan tidak dalam status sengketa hukum atau menjadi barang bukti.

TAGS