Jangan Kelewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Hingga 30 Juni 2025

Bantentoday – Pemerintah Provinsi Banten kembali memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan bermotor dengan menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.
Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sejak tahun 2024 ke bawah dapat menghapuskan pokok dan denda pajak, dengan syarat melunasi pajak tahun berjalan (2025). Program ini juga membebaskan denda untuk keterlambatan pembayaran pajak tahun 2025.
Berikut ini sejumlah insentif yang ditawarkan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten:
1. Bebas Bea Balik Nama Kedua (BBNKB II)
Masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor ke-2, baik dari dalam maupun luar daerah, dibebaskan dari biaya BBNKB.
2. Diskon 20% untuk Kendaraan Mutasi Masuk
Kendaraan yang dimutasi dari luar Banten ke wilayah Banten akan mendapatkan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 20%.
3. Penghapusan Pokok PKB untuk Tunggakan Lebih dari 3 Tahun
Pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak selama empat tahun atau lebih akan dihapuskan, dengan ketentuan wajib pajak tetap membayar pajak tahun 2025.
4. Penghapusan Denda Administratif
Denda keterlambatan dan sanksi administrasi atas tunggakan pajak juga akan dihapuskan. Namun, ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan dimutasi keluar dari Banten.
Prosedur Mudah untuk Mengikuti Program
Warga yang ingin mengikuti program ini hanya perlu menyiapkan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP. Selanjutnya, wajib pajak dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat misalnya di wilayah Tangerang dan mengikuti proses berikut:
- Mengisi formulir pengajuan pemutihan pajak.
- Melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang dikenakan.
- Menerima bukti pembayaran sebagai tanda sah bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi tanpa denda.
Syarat Utama Program Pemutihan di Tangerang
Untuk bisa mengikuti program ini, wajib pajak harus memastikan beberapa hal berikut:
- Kendaraan terdaftar di wilayah Tangerang.
- Memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya.
- Dokumen kendaraan lengkap dan dalam kondisi baik.
- Kendaraan tidak dalam status sengketa hukum atau menjadi barang bukti.