Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Jam kerja ASN Pemkab Tangerang berkurang 4,5 jam selama Ramadhan 2024

Jam kerja ASN Pemkab Tangerang berkurang 4,5 jam selama Ramadhan 2024

“Jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 tersebut yaitu 32 jam 30 menit per minggu.”

Bantentoday – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menyatakan bahwa jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab berkurang 4,5 jam atau menjadi 32 jam per minggu selama Ramadhan 2024.

Pengurangan jam kerja bagi ASN tersebut, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

“Bagi perangkat daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti RSUD, BPBD, dan sebagainya, untuk disesuaikan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Tangerang Hendar Herawan di Tangerang, Selasa (12/3).

Hendar bilang, bagi pegawai ASN dengan sistem lima hari kerja yang terhitung dari hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

“Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan masa istirahat satu jam,” katanya.

Jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 tersebut yaitu 32 jam 30 menit per minggu.

“Pada bulan Ramadhan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerja dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik,” ucap Hendar Herawan.

Ia berharap bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan Ramadhan

“Selamat menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya,” kata Hendar Herawan. 

TAGS