Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Izin penjualan produk belum dikeluarkan, Menperin: Jika ada produk Iphone 16 yang beredar di Indonesia itu ilegal

Izin penjualan produk belum dikeluarkan, Menperin: Jika ada produk Iphone 16 yang beredar di Indonesia itu ilegal

Bantentoday – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya sampai saat ini belum memberikan izin penjualan dari produk terbaru perusahaan terkemuka Apple yakni Iphone 16 di Indonesia.

“Belum diberikan izin penjualan produk. Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia,” kata Menperin di Jakarta, Selasa (22/10).

Kata Menperin Agus, Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iphone 16, karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple.

“Apabila ada produk Iphone 16 yang beredar di pasar Indonesia merupakan barang yang ilegal, sehingga dirinya meminta masyarakat untuk melapor kepada Kemenperin,” tutur Menperin Agus.

Hal tersebut dikarenakan pihaknya tidak menerbitkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk tersebut. “Boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami,” kata dia.

Menperin menjelaskan di Indonesia ada tiga institusi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan IMEI, yakni Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). “Kemkominfo hanya berwenang untuk mengeluarkan IMEI untuk para diplomat,” jelas Menperin.

Adapun, Apple saat ini tengah mengurus perpanjangan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk terbarunya bisa masuk ke pasar Indonesia.

Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, disampaikan Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.

Skema investasi yang dipilih oleh Apple untuk mendapatkan sertifikat TKDN yakni jalur inovasi dengan membangun Apple Academy yang saat ini sudah ada tiga di Indonesia yakni berada di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. “Pihaknya akan segera membuka Apple Academy ke-empat di Bali,” kata CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada April 2024.

TAGS