Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Inspektorat Kota Serang Gelar Saber Pungli PTSL

Inspektorat Kota Serang Gelar Saber Pungli PTSL

Bantentoday – Inspektorat Kota Serang menggelar sosialisasi sapu bersih pungutan liar (saber pungli) bagi satgas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kelurahan dan rukun warga (RW) di wilayahnya.

Kata Wali Kota Serang Syafrudin, praktik pungli kerap terjadi di setiap pelayanan publik, salah satunya dalam pelaksanaan PTSL yang kerap terjadi praktik pungli.

“Pemkot Serang terus melakukan pencegahan praktik pungli di setiap pelayanan publik, hal ini perlu mendapat tindakan tegas karena bukan hanya berdampak pada kepercayaan publik namun juga kepada pelayanan publik,” katanya Serang, Banten, Rabu (25/10).

Syafrudin menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran TNI, Polri, Kejaksaan dan satgas PTSL Kelurahan dan rukun warga.

“Sebenarnya PTSL itu biayanya murah hanya Rp150 ribu saja yang sudah ditentukan oleh kementerian di pusat, adapun hal lainnya yang menjadi persyaratan PTSL itu banyak yang perlu dipenuhi sehingga jumlahnya besar,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk harga pembuatan PTSL hanya Rp150 Ribu yang masuk ke dalam retribusi di BPN itu juga termasuk pembelian materai.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Serang Wachyu mengatakan, kegiatan sosialisasi satgas ini dibentuk untuk masing-masing kelompok kerja dari setiap satgas.

“Jadi nanti kalau misalnya ada kejadian praktik Pungli, itu masing-masing punya pokja, nanti akan kembali ke ranahnya masing-masing kalau misalnya yang didapati kepolisian nanti polisi yang menindaknya, kalau TNI berarti nanti Denpom yang menindaknya,” tambah Wachyu.

Setelah itu, kata Wachyu baru akan dilimpahkan ke Inspektorat dan ada rekomendasi kepada pejabat kepegawaian untuk sanksi yang akan diberikan.

Pembentuk unit satgas saber pungli ini berdasarkan Keputusan Walikota Serang Nomor 700/Kep.116-Huk/2022 yang terdiri dari TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan ASN di lingkungan Pemkot Serang.

TAGS