Ini Nih Indikator Kemiskinan di Banten Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2019

Bantentoday – Penanganan kemiskinan di Provinsi Banten dilaksanakan dengan mengacu pada azas kesetiakawanan, keadilan, kemanfaatan, keterpaduan, kemitraan, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, profesional dan berkelanjutan.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten.
Bagaimana kriteria seseorang masuk kategori miskin?
Pada bab III pasal 8, ada beberapa indikator kemiskinan dalam penanganan kemiskinan berbasis kearifan lokal Banten, diantaranya?
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang;
- Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari lantai tanah/ bambu/ kayu
- Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tinggal lain
- Sumber penerangan tidak menggunakan listrik
- Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindungi/ sungai/ air hujan
- Hanya mengkomsumsi daging/ susu/ ayam satu kali dalam seminggu
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Hanya sanggup makan satu/ dua kali sehari
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik pemerintah
- Sumber penghasilan rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp300.000-perbulan dan atau memiliki pendapatan di bawah garis kemiskinan
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/ tidak tamat SD/ hanya SD
- Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp500.000- seperti sepeda motor, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya
- Karakteristik wilayah akses pelayanan adalah perkotaan, perdesaan/ pesisir.
Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistemik, terpadu dan menyeluruh.