Ingat! Knalpot Brong Dilarang Digunakan Saat Kampanye

Bantentoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melarang penggunaan kendaraan berknalpot tidak sesuai standar atau bising (brong) selama kampanye terbuka selama Pemilu 2024.
“Ketika mereka konvoi dengan berjalan atau menggunakan kendaraan, jangan pakai knalpot brong, harus memakai helm, tidak berboncengan tiga orang. Selain itu anak di bawah umur juga tidak boleh dilibatkan,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ade Jahran, di Serang, Banten, Senin (22/1).
Selain itu, katanya, KPU juga mengimbau agar seluruh peserta Pemilu 2024 yang hadir kampanye terbuka agar dapat mentaati aturan yang telah disampaikan.
“Kami imbau juga semua yang ikut kampanye taati aturan pemilu dan jangan juga pakai kenalpot brong, ikuti aturan lalu lintas saat berkomvoi,” katanya.
Katanya, untuk masa kampanye dimulai di tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024, di luar tanggal tersebut sudah tidak dibolehkan, semua APK sudah ditertibkan, karena sudah memasuki masa tenang.
Selain itu, KPU Kota Serang telah menetapkan lokasi kampanye rapat umum atau kampanye terbuka di tiga lokasi yakni Stadion Maulana Yusuf, Gapura Indra Hall, dan Bumi Perkemahan Walantaka untuk peserta Pemilu Serentak 2024 melalui sistem blok.
“Memang di Kota Serang ini untuk lapangan terbuka yang cukup luas masih terbatas. Untuk itu, kita sepakat menggunakan sistem blok,” katanya.
Ade menjelaskan, untuk penerapan sistem blok nantinya seluruh partai politik akan mengikuti calon presiden dan wakil presidennya masing-masing untuk turut melakukan kampanye terbuka.
“Jadi partai politik mengikuti masing-masing capres dan cawapresnya. Misalkan pasangan capres cawapres nomor urut 01 diikuti partai pengusung dan begitu seterusnya,” katanya.