Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Ingat! Knalpot Brong Dilarang Digunakan Saat Kampanye

Ingat! Knalpot Brong Dilarang Digunakan Saat Kampanye

Bantentoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melarang penggunaan kendaraan berknalpot tidak sesuai standar atau bising (brong) selama kampanye terbuka selama Pemilu 2024.

“Ketika mereka konvoi dengan berjalan atau menggunakan kendaraan, jangan pakai knalpot brong, harus memakai helm, tidak berboncengan tiga orang. Selain itu anak di bawah umur juga tidak boleh dilibatkan,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ade Jahran, di Serang, Banten, Senin (22/1).

Selain itu, katanya, KPU juga mengimbau agar seluruh peserta Pemilu 2024 yang hadir kampanye terbuka agar dapat mentaati aturan yang telah disampaikan.

“Kami imbau juga semua yang ikut kampanye taati aturan pemilu dan jangan juga pakai kenalpot brong, ikuti aturan lalu lintas saat berkomvoi,” katanya.

Katanya, untuk masa kampanye dimulai di tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024, di luar tanggal tersebut sudah tidak dibolehkan, semua APK sudah ditertibkan, karena sudah memasuki masa tenang.

Selain itu, KPU Kota Serang telah menetapkan lokasi kampanye rapat umum atau kampanye terbuka di tiga lokasi yakni Stadion Maulana Yusuf, Gapura Indra Hall, dan Bumi Perkemahan Walantaka untuk peserta Pemilu Serentak 2024 melalui sistem blok.

“Memang di Kota Serang ini untuk lapangan terbuka yang cukup luas masih terbatas. Untuk itu, kita sepakat menggunakan sistem blok,” katanya.

Ade menjelaskan, untuk penerapan sistem blok nantinya seluruh partai politik akan mengikuti calon presiden dan wakil presidennya masing-masing untuk turut melakukan kampanye terbuka.

“Jadi partai politik mengikuti masing-masing capres dan cawapresnya. Misalkan pasangan capres cawapres nomor urut 01 diikuti partai pengusung dan begitu seterusnya,” katanya.

TAGS