Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Imbas Tenggelamnya Kapal Wisata KLM Teman Baik, Prosedur Standar Kapal Wisata di Labuan Bajo Segera Disusun

Imbas Tenggelamnya Kapal Wisata KLM Teman Baik, Prosedur Standar Kapal Wisata di Labuan Bajo Segera Disusun

Bantentoday – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan standar prosedur bagi kapal wisata yang ingin berlayar di kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, segera disusun sebagai pedoman.

Hal itu menanggapi tenggelamnya Kapal wisata KLM Teman Baik di perairan Pink Beach, Taman Nasional Komodo, Sabtu (22/7/2023) melalui gerak cepat pembentukan tim untuk mengurus suatu standar prosedur bagi kapal wisata.

“Untuk itu, kami telah melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan pariwisata bahari di Labuan Bajo untuk meningkatkan tata kelola dan penertiban standar operasional dan prosedur,” katanya di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (24/7).

Menparekraf Sandiaga menjelaskan, pihaknya terus mendorong para pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya.

“Beberapa musibah terkait wisata bahari yang terjadi, membuka peluang kerja sama dengan industri dan pemangku kepentingan lain. Bahwa yang terpenting adalah keselamatan dan kenyamanan para wisatawan, sehingga pariwisata dan ekonomi kreatif tanah air semakin mendunia,” katanya.

Sebelumnya Menparekraf juga mendengar musibah yang terjadi di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Kapal penyeberangan yang mengangkut penumpang dari Desa Lanto menuju Desa Lagili, tenggelam di Teluk Mawasangka Tengah, dilaporkan terdapat 15 korban jiwa dalam tragedi tersebut.

“Kami turut berduka cita dan mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban, doa dan pikiran kami tertuju kepada mereka yang terdampak dari kejadian ini. Semoga korban yang masih dalam tahap pencarian oleh Tim SAR gabungan dapat segera ditemukan,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo menjelaskan kronologi awal tenggelamnya kapal wisata yang membawa 9 orang wisatawan mancanegara itu.

Kapal wisata KLM Teman Baik tenggelam di perairan Pink Beach, Taman Nasional Komodo, Sabtu (22/7/2023) sekitar jam 11.00 WITA. Kapal itu berangkat dari pelabuhan Labuan Bajo pada 19 Juli 2023.

“Ke depan kita akan bersama-sama dengan otoritas kepelabuhanan memperbaiki tata kelola destinasi atau industri pariwisata terutama terkait ekosistem kapal wisata ini. Untuk saat ini ada rekomendasi yang disampaikan terkait Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (KBLI) 50113,” katanya.

KBLI 50113 mencakup usaha dalam kelompok usaha pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, termasuk wisata bahari yang kegiatan utamanya untuk rekreasi pemancingan ikan di laut dengan menggunakan sarana kapal penangkapan ikan. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

“Kantor pelayanan bersama akan direalisasikan di Waterfront Labuan Bajo. Semua komponen siap berkolaborasi untuk mewujudkan hal itu. Setiap kapal wisata wajib memiliki kantor dan pemerintah daerah akan mempercepat tersedianya regulasi di Labuan Bajo. Pembenahan sarana prasarana pendukung di pelabuhan untuk melaksanakan embarkasi terpusat. Segera membentuk satgas untuk menyelesaikan isu legalitas dan teknis,” katanya.

TAGS