Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

HUT ke-32 Kota Tangerang, Pemkot Tangerang Musnahkan 4.982 Botol Miras

HUT ke-32 Kota Tangerang, Pemkot Tangerang Musnahkan 4.982 Botol Miras

Bantentoday – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras). Sejumlah 4.982 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Halaman Belakang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, yang memimpin pemusnahan tersebut menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Sebagai Kota Akhlakul Karimah, Pemkot Tangerang akan terus berkomitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk memerangi peredaran miras yang meresahkan,” ujar Herman.

Miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sejak Maret 2024 hingga Januari 2025. Jika dikalkulasikan, nilai barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp204 juta.

Selain penegakan hukum, Pemkot Tangerang juga aktif melakukan tindakan preventif, seperti sosialisasi dan pembinaan yang melibatkan alim ulama, tokoh masyarakat, serta aparat TNI/Polri.

“Apalagi kita akan memasuki bulan Ramadan. Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan khusyuk,” tambah Herman.

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemerintah Provinsi Banten, Nana Supiana, yang turut hadir dalam kegiatan ini, mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang.

“Ini bukan sekadar simbolis, tetapi bukti nyata dari komitmen bersama dalam mengantisipasi peredaran miras yang dapat mengancam generasi muda,” kata Nana.

TAGS