Gubernur Lampung: Jangan Lakukan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Bantentoday – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan berbagai pihak untuk tidak melakukan kegiatan alih fungsi lahan pertanian guna menjaga ketahanan pangan di daerah itu.
“Alih fungsi lahan pertanian tidak boleh seenaknya dilakukan, jangan sampai peraturan daerah atau peraturan kepala daerah bisa dengan mudah dilanggar untuk mengubah fungsi lahan di sini,” ujar Arinal Djunaidi dilansir Antaranews, Selasa (20/6).
Katanya, dengan tetap terjaganya lahan pertanian, diharapkan dapat pula meningkatkan produktivitas pertanian serta menjaga ketahanan pangan.
“Oleh karena itu kami meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengingatkan masyarakat di wilayah-wilayah ataupun kawasan pertanian untuk tidak mengalih fungsikan lahan di luar kepentingan di sektor pertanian,” katanya.
Dia menjelaskan untuk tetap menjaga lahan pertanian sesuai dengan fungsinya, pihaknya bekerja sama dengan petani melalui penerapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
“Kami bekerja sama dengan petani dalam mengelola ini melalui pertanian berkelanjutan, sebab ketersediaan lahan pertanian berkelanjutan pendukung utama ketahanan pangan,” ucapnya.
Sebelumnya dirinya pun sempat mengatakan bahwa setiap tahunnya sawah di daerahnya dapat berkurang hingga 100 hektare, sehingga pihaknya berusaha untuk melakukan perluasan lahan pertanian untuk menjaga produktivitas pertanian.
Lampung dengan luas lahan baku sawah mencapai 361.699 hektare pada 2019 ditambah 86.000 hektare yang merupakan lahan rawa yang difungsikan sebagai lahan pertanian, terus berupaya meningkatkan produktivitas pertanian salah satunya padi dengan meningkatkan indeks pertanaman (IP) menjadi 400. Sehingga dapat meningkatkan produksi padi yang per tahunnya saat ini sebanyak 3 juta ton menjadi lebih tinggi.
Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian pun mendorong daerah untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, sebab akan mempengaruhi produksi padi nasional dan ketahanan pangan dengan mendorong percepatan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW kabupaten dan kota.