Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

GMNI Serang Desak KPU Banten Umumkan Nama-nama Caleg Mantan Koruptor

GMNI Serang Desak KPU Banten Umumkan Nama-nama Caleg Mantan Koruptor

Bantentoday – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Serang mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten untuk mengumumkan nama-nama bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Banten yang mantan terpidana korupsi. 

“Kami sebagai elemen masyarakat yang peduli terhadap jalannya pesta demokrasi ini menuntut agar KPU bekerja secara transparan dan profesional sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu,” kata Humas DPC GMNI Kota Serang Wahyu M Jamil di Serang, Banten, Senin (23/10). 

Wahyu mengatakan, di dalam daftar caleg yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Banten dari tujuh mantan terpidana yang maju mencalonkan diri, lima diantaranya merupakan mantan koruptor. 

“KPU Banten harus berani mempublikasikan nama-nama caleg mantan koruptor kepada publik, karena ini merupakan hak masyarakat untuk mengetahui siapa saja calon pemimpinnya yang bermasalah,” tegasnya. 

Selain itu, Wahyu juga meminta agar KPU membuka akses sistem informasi pencalonan (Silon) kepada publik. Sehingga masyarakat bisa mengetahui calegnya saja yang berkas-berkas pencalonannya bermasalah. 

“Masyarakat berhak tau caleg mana saja yang berkas-berkas persyaratan pencalonannya bermasalah, supaya masyarakat tidak membeli kucing dalam karung,” tandasnya. 

Wahyu juga memberikan waktu kepada komisioner KPU Banten untuk memenuhi tuntutannya dalam waktu 4x24jam. Apabila tidak dipenuhi dalam waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar. 

Sementara itu, Anggota KPU Banten Agus Muslim mengatakan, KPU Banten bukan sebagai regulator yang berperan mengatur semua kebijakan dalam tahapan pemilu karena KPU Banten tidak bisa membuka data yang terdapat pada silon dan mengumumkan nama mantan narapidana yang dinyatakan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut. 

“KPU Banten itu bukan regulator. Kalau kata regulasi KPU Banten harus buka itu silon, akan kita buka. karena kita bukan pembuat regulasi. kita disini hanya pelaksana teknis,” katanya. 

Agus juga mengatakan tentu pihaknya menginginkan agar semua tahapan pemilu 2024 berlangsung sukses. Namun, demikian, KPU Banten tidak bisa bergerak secara sendiri maka pihaknya meminta agar semua elemen untuk kawal pemilu agar berlangsung jujur dan adil sesuai dengan asas pemilu. (Ant)

TAGS