Gakkum Kemenhut Tangkap WNA Vietnam Pembawa 796 Kg Sisik Trenggiling di Merak, Banten

Bantentoday – Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengungkapan hampir 800 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing merupakan ancaman serius terhadap kekayaan hayati Indonesia. Menurutnya, perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam skala besar bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan kejahatan yang merusak upaya konservasi nasional.
“Penegakan hukum harus dibangun tidak hanya untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi untuk mempersempit seluruh ruang yang memungkinkan perdagangan satwa liar ilegal terus bergerak,” tegas Dwi Januanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan evolusi modus kejahatan satwa liar yang semakin tersamar.
“Sisik trenggiling diselundupkan di balik muatan legal kapal kargo. Penegakan hukum harus menjawab dengan penyidikan yang lebih presisi dan kuat dalam pembuktian,” ujar Aswin.
Perkara ini terungkap di wilayah Pelabuhan Merak, Banten, saat Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten menyerahkan kapal kargo MV Hoi An 8 berbendera Vietnam kepada Gakkum Kehutanan. Kapal yang membawa muatan resmi berupa steel coil seberat 2.735 ton tersebut diketahui diawaki oleh 13 warga negara Vietnam.
Di tengah muatan legal tersebut, petugas menemukan 26 koli sisik trenggiling dengan berat total 796,34 kilogram. Penyidik telah menahan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP dan menetapkannya sebagai tersangka.
Penyidik saat ini tengah mendalami dugaan pola perdagangan ilegal satwa liar yang terorganisir dan berdimensi lintas batas. Beberapa modus yang sedang ditelusuri antara lain praktik transshipment atau ship to ship (STS) di tengah laut, serta penggunaan metode pengapungan barang pada titik koordinat tertentu untuk mengaburkan asal muatan.
Secara konservasi, sitaan hampir 800 kilogram ini mencerminkan pembunuhan massal terhadap Trenggiling Jawa (Manis javanica), satwa yang berstatus Critically Endangered (CR) atau kritis. Berat tersebut setara dengan ribuan ekor trenggiling yang dibunuh, yang menjadi ancaman nyata bagi keseimbangan ekosistem.
Tersangka LVP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
