Dua lembaga penyiaran ini berkomitmen siaran di wilayah 3T

Dua lembaga penyiaran ini berkomitmen siaran di wilayah 3T

Bantentoday – Dua lembaga penyiaran swasta sudah berkomitmen untuk bersiaran di wilayah terdepan, tertinggal, terluar (3T) menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (SE Dirjen PPI) nomor 2 tahun 2024.

SE tersebut mengatur tentang Pemerataan Informasi melalui Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi yang Diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran melalui Media Terestrial di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.

“Grup Kompas dan Jawa Pos sudah bersiaran di 3T, mudah-mudahan TV-TV berita dan grup besar lainnya bisa bersiaran juga di 3T,” kata Direktur Penyiaran Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Geryantika Kurnia dilansir dari Antaranews, Senin (5/8).

Gery mengatakan selain dua media tersebut saat ini media-media besar lain, seperti BTV, NTV, Garuda TV, Sindo TV, hingga Jak TV juga sudah melakukan penjajakkan untuk bersiaran di wilayah-wilayah tersebut.

Kementerian Kominfo memberikan insentif dalam hal perizinan penyiaran di wilayah 3T agar nantinya masyarakat di wilayah tersebut merasakan bermacam variasi konten karena saat ini hanya merasakan siaran dari lembaga penyiaran publik TVRI.

“Insentif diberikan untuk mendorong agar TV-TV besar bisa bersiaran di 3T supaya masyarakat di 3T mendapatkan siaran TV digital sama dengan di kota-kota beşar lainnya, selama ini sejak ASO (analog switch off) masyarakat hanya menerima siaran TVRI,”katanya.

Agar pemerataan penyiaran bisa tercipta di seluruh Indonesia, Pemerintah melalui lembaga penyiaran publik TVRI juga memberikan insentif dalam bentuk lain berupa tarif sewa multipleksing (MUX) yang lebih terjangkau untuk wilayah 3T.

Sebelumnya, pada Rabu (31/7), Kemenkominfo merilis Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika SE Dirjen PPI ditujukan bagi lembaga penyiaran, baik TV maupun radio untuk mendukung pemerataan penyiaran sebagai medium penyebaran informasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Adapun ketentuan tersebut ditetapkan dalam SE nomor 2 tahun 2024 tentang Pemerataan Informasi melalui Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi yang Diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran melalui Media Terestrial di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.

“Maksud dan Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk mendukung pelaksanaan pemerataan informasi pada sektor penyiaran melalui penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi oleh Lembaga Penyiaran melalui media terestrial di daerah 3T,” kata Direktur Jenderal PPI Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto dalam SE tersebut.

CATEGORIES
TAGS