Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

DPMPTSP Kota Tangerang gelar sosialisasi perizinan penggunaan TKA

DPMPTSP Kota Tangerang gelar sosialisasi perizinan penggunaan TKA

Bantentoday -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten, menggelar sosialisasi mengenai peraturan/izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) kepada pelaku usaha di daerah itu.

“Kehadiran TKA pembawa devisa bagi negara. Saat ini jumlah tenaga kerja asing di Kota Tangerang sekitar 300-an orang,” kata Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja di Kota Tangerang, Selasa (24/9).

Namun, jelasnya, bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan tenaga kerja asing, harus memahami aturan yang berlaku.

Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 113 Tahun 2021 tenang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan.

“Maka, pemahaman aturan-aturan yang berlaku harus terus disosialisasikan secara update. Sehingga, dapat memperlancar dalam pengurusan perizinan penggunaan tenaga kerja asing, melalui aplikasi pelayanan penggunaan TKA Online dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” kata dia.

Oleh karena itu, DPMPTSP Kota Tangerang menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Tangerang sebagai narasumber terkait aturan penggunaan tenaga kerja asing.

Mulai dari kewajiban dan larangan pemberian kerja TKA, alur proses pengesahan rencana penggunaan TKA di kementerian, perpanjangan pengesahan rencana penggunaan TKA di DPMPTSP Kota Tangerang, hingga pelaporan pengawasannya.

“DPMPTSP Kota Tangerang berharap, melalui kegiatan ini, dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan demi kemajuan Kota Tangerang yang kita cintai,” ujarnya.

TAGS