Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Disnaker Kota Tangerang : UMK 2025 naik 6,5 persen atau jadi Rp5.069.708

Disnaker Kota Tangerang : UMK 2025 naik 6,5 persen atau jadi Rp5.069.708

Bantentoday – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Banten menyatakan bahwa upah minimum kota (UMK) 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp5.069.708 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Kebijakan ini berlaku efektif tahun depan dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang. UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan di Tangerang, Selasa (17/12).

Katanya, untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. “Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas,” jelas Ujang.

Informasi saja, upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7% dari UMK 2025 sehingga menjadi Rp5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4% menjadi Rp5.272.496,69.

Kemudian, UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3% menjadi Rp5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2% menjadi Rp5.171.102,53. “Sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit,” katanya.

Kata Ujang, kesepakatan kenaikan UMK tahun 2025 berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. “Kita juga libatkan buruh,” katanya.

Menurutnya, bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. “Kita harap semua perusahaan bisa mengikuti aturan yang berlaku,” tungkas Ujang.

TAGS