Dishub Kota Tangerang Batasi Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran

Planetberita.com – Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah strategis dengan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan ini akan diterapkan mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pemudik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.
“Kami akan mengupayakan agar pembatasan operasional angkutan barang ini berjalan maksimal. Ini sangat penting untuk meningkatkan keselamatan pemudik dan mengurangi risiko kecelakaan,” ujar Suhaely, Rabu (19/3/2025).
Adapun pembatasan akan diberlakukan pada kendaraan pengangkut tanah, pasir, batu, bahan bangunan, hasil tambang, serta mobil barang dengan kereta gandengan di sejumlah ruas jalan utama di Kota Tangerang, seperti Jalan Raya Merdeka dan Jalan Raya Gatot Subroto yang menghubungkan Jakarta-Serang.
Dishub Kota Tangerang juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan kebijakan ini secara masif agar seluruh pemangku kepentingan memahami aturan tersebut.
“Selain pembatasan ini, kami juga melakukan berbagai persiapan lain guna memastikan kelancaran arus mudik,” tambah Suhaely.