Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Dishub Kota Tangerang Batasi Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran

Dishub Kota Tangerang Batasi Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran

Planetberita.com – Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah strategis dengan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan ini akan diterapkan mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pemudik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.

“Kami akan mengupayakan agar pembatasan operasional angkutan barang ini berjalan maksimal. Ini sangat penting untuk meningkatkan keselamatan pemudik dan mengurangi risiko kecelakaan,” ujar Suhaely, Rabu (19/3/2025).

Adapun pembatasan akan diberlakukan pada kendaraan pengangkut tanah, pasir, batu, bahan bangunan, hasil tambang, serta mobil barang dengan kereta gandengan di sejumlah ruas jalan utama di Kota Tangerang, seperti Jalan Raya Merdeka dan Jalan Raya Gatot Subroto yang menghubungkan Jakarta-Serang.

Dishub Kota Tangerang juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan kebijakan ini secara masif agar seluruh pemangku kepentingan memahami aturan tersebut.

“Selain pembatasan ini, kami juga melakukan berbagai persiapan lain guna memastikan kelancaran arus mudik,” tambah Suhaely.

TAGS