Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Dishub Kabupaten Tangerang Bakal Perketat Jam Operasional Truk Tambang

Dishub Kabupaten Tangerang Bakal Perketat Jam Operasional Truk Tambang

Bantentoday – Dishub Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, bakal memperketat pengawasan terhadap jam operasional bagi kendaraan truk pasir dan tambang yang melintas di wilayahnya untuk mencegah terjadinya kerusakan jalan yang dikeluhkan masyarakat.

“Tentunya kami terus melakukan pengawasan (jam operasional truk pasir dan tambang), puluhan personel kami juga terus melakukan pengawasan di titik-titik perbatasan Kabupaten Tangerang dengan wilayah lain,” kata Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik di Tangerang, Senin (23/10).

Terkait keberadaan truk pasir dan tambang yang parkir dan memenuhi bahu jalan Jalan Raya Serang, kata dia, hal itu karena belum optimalnya peraturan jam operasional truk pasir di wilayah lain di luar Kabupaten Tangerang.

“Kabupaten Tangerang ini merupakan hilirnya dari keberadaan truk pasir dan tanah, mengingat jam operasional truk di wilayah lain khususnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang memang belum optimal. Jadi saya rasa diperlukan juga adanya rapat gabungan yang ditangani oleh Provinsi Banten, karena ini melibatkan kabupaten kota lain di luar wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya membentuk tim gabungan bersama TNI, Polri dan Satpol-PP, agar pengawasan lebih efektif.

“Mengingat keberadaan truk pasir ini juga sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat, kami juga berharap masyarakat membantu mengatasi permasalahan truk ini. Segera laporkan kepada kami jika menemukan truk tambang dan pasir yang melintas tidak sesuai dengan jam yang sudah ditentukan,” katanya.

Diketahui jam operasional truk pasir dan tambang telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Jam operasional truk pasir dan tambang diberlakukan mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.

Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten, kecuali jalan tol. Kendaraan barang tambang yang dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V.

TAGS