Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Disdukcapil Tangerang Terima 200 Pengajuan e-KTP per Harinya

Disdukcapil Tangerang Terima 200 Pengajuan e-KTP per Harinya

Bantentoday – Jakarta – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Banten dalam satu hari menerima sebanyak 200 pengajuan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital melalui aplikasi ldentitas Kependudukan Digital (IKD).

“Saat ini kita telah menerima permohonan pembuatan IKD sebanyak 200 orang di setiap harinya,” kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang Hedi M Hertadi di Tangerang, Jumat (4/8).

Hedi mengatakan, banyaknya masyarakat yang mengajukan identitas kependudukan digital itu seiring dikeluarkannya kebijakan baru dari Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP Elektronik serta Penyelenggaraan IKD.

“Peminatnya memang sudah banyak di Kabupaten Tangerang, karena kemarin kan blanko habis jadi kita alihkan ke KTP digital,” katanya.

Menurut dia, KTP digital dapat mempermudah dan mempercepat proses transaksi pelayanan dalam bentuk digital, serta sebagai sistem autentikasi kepemilikan IKD yang efektif.

Selain itu, IKD juga merupakan aplikasi yang diciptakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri yang bisa diunduh di Playstore.

“Untuk proses pembuatan KTP digital ini yang penting membawa telepon seluler, bikin di sini atau di kecamatan juga bisa. Download dulu aplikasinya IKD,” ujarnya.

Proses mendaftar IKD cukup dengan mengunduh dan melakukan registrasi dengan memasukkan nama, alamat surat elektronik (email), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon seluler, serta kata kunci akun.

“Nantinya, masyarakat bisa mengakses KTP hanya melalui handphone dalam bentuk foto ataupun QR Code,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dalam pelayanan permohonan pembuatan IKD ini pihaknya akan memberikan kuota tanpa batas. Hal ini, berbeda dengan pembuatan KTP elektronik yang kuota per hari terbatas.

“Tidak ada perbedaan sama sekali, bahkan di dalam IKD itu kita mau cetak kartu keluarga itu juga ada. Nanti kalau mau dicetak tinggal print saja,” kata dia.

TAGS