Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Dinsos Tangsel: Mau Dapatkan Bansos, Warga Silahkan Usul Diri ke RT/RW

Dinsos Tangsel: Mau Dapatkan Bansos, Warga Silahkan Usul Diri ke RT/RW

Bantentoday – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang menyatakan masyarakat yang ingin mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) bisa mengusulkan diri melalui surat pengantar dari RT/RW dengan membawa kartu keluarga (KK).

“Surat pengantar RT/RW usulan DTKS selanjutnya diserahkan kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk diverifikasi,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Mulyani di Tangerang, Selasa (20/6). 

Selanjutnya, kata Mulyani, hasil verifikasi diberikan kepada operator data tingkat kelurahan untuk diinput dan diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG, dengan mengupload berita acara yang ditandatangani oleh Lurah.

Syaratnya, kata Mulyani ialah tidak mempunyai sumber pencaharian yang tetap, mempunyai pengeluaran yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana, hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

“Selain itu hanya mampu mengakses kesehatan di Puskesmas atau hanya dengan layanan subsidi dari pemerintah, serta tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggotanya,” katanya.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS saat ini berfungsi sebagai data dan informasi yang dijadikan acuan utama dalam penentuan ketepatan sasaran di program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan-bantuan sosial lainnya.

Ketepatan sasaran penerima manfaat usulan DTKS menjadi penting untuk diketahui masyarakat Kota Tangerang secara luas. 

“Bagi yang termasuk dalam syarat-syarat yang telah dijelaskan, namun belum terdaftar di DTKS, bisa menghubungi RT/RW sekitar agar mendapatkan pendampingan untuk menjalani pendaftaran DTKS, serta langkah-langkah lanjutan lainnya,” pungkas Mulyani.

TAGS