Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Dinkes: Pemkot Serang melarang dan mengawasi apotek jual obat kategori keras

Dinkes: Pemkot Serang melarang dan mengawasi apotek jual obat kategori keras

Bantentoday – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ahmad Hasanudin mengatakan Pemkot Serang akan melakukan pengawasan dan melarang penjualan obat-obatan dengan kategori keras di apotek untuk tidak bisa dijual bebas dan harus dengan resep dokter.

“Pemkot Serang sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada setiap apotek di Kota Serang, agar tidak sembarangan mengeluarkan atau menjual obat keras kepada warga tanpa adanya resep dokter. Harus sesuai dengan resep dokter. Tidak boleh sembarangan,” katanya,” ujar Ahmad, Minggu (21/7).

Katanya, bahwa obat-obatan tersebut memiliki lambang khusus  berlogo K yang artinya keras dan berwarna merah. Berbeda dengan obat berlogo G yang artinya generik berwarna hijau atau masuk dalam kategori obat bebas terbatas, dan bisa diberikan tanpa resep dokter.

“Khusus obat dengan logo K berwarna merah atau keras tidak boleh dikeluarkan tanpa resep dokter jadi harus ada keterangan dokter. Kecuali obat yang berwarna hijau, itu boleh,” katanya.

Apabila obat yang tergolong dalam obat-obatan keras dan mengandung zat narkotika maupun psikotropika akan berdampak buruk jika dikonsumsi tidak sesuai dengan takarannya dan akan mengalami overdosis.

“Obat itu semuanya kimia yang kalau tidak sesuai takarannya akan overdosis. Seperti tramadol kalau dikonsumsi berlebihan bisa merusak kesehatan,” katanya.

Apabila ditemukan ada apotek yang membandel dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan maka Dinkes akan memberikan sanksi hingga penutupan apotek.

“Ada sanksinya mulai dari saksi teguran terlebih dahulu. Baik teguran lisan, maupun teguran tertulis, kemudian kalau masih melanggar bisa jadi diberhentikan operasionalnya,” tutup Ahmad.

TAGS