Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Dinilai Sudah Tidak Relevan, Pemkot Tangerang Ajukan 3 Revisi Raperda

Dinilai Sudah Tidak Relevan, Pemkot Tangerang Ajukan 3 Revisi Raperda

Bantentoday – Pemkot Tangerang mengajukan tiga revisi rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD karena dinilai sudah tidak relevan seiring dengan terbitnya peraturan ataupun perundang-undangan baru, salah satunya aturan kawasan tanpa rokok.

“Selama ini Pemkot Tangerang masih mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang kawasan tanpa rokok. Namun dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang kesehatan maka perda tersebut perlu divisi,” kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Selasa (7/11).

Katanya, selain revisi Perda tentang kawasan tanpa rokok, Pemkot Tangerang juga mengajukan Raperda tentang pencabutan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah. Perda ini perlu diperbarui seiring terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang telah mengalami beberapa perubahan.

Menurut dia, perubahan terakhir melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 menyebabkan adanya ketidaksesuaian materi yang tercantum dalam Perda Nomor. 8 Tahun 2017.

“Karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, maka perlu dicabut,” kata Wakil Wali Kota Sachrudin.

Selanjutnya perda ketiga yang diajukan Pemkot Tangerang, yakni revisi Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang kearsipan yang dinilai perlu dilakukan peninjauan kembali seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi.

“Dengan adanya perda kearsipan yang baru nanti diharapkan semakin memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,” katanya.

Dia berharap pengajuan tiga Raperda tersebut bisa segera dibahas dan ditetapkan, sehingga, maksud dan tujuan dari tiga Raperda tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang. “Harapannya segera ditindaklanjuti oleh DPRD,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan tiga Raperda yang diajukan tersebut akan segera dikaji dan diajukan dalam rapat bersama pihak eksekutif dan legislatif.

“Pastinya bisa segera untuk dapat ditetapkan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Tangerang,” pungkas Gatot Wibowo.

TAGS