Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Cara yang Tepat dan Adil dalam Pembagian Harta Warisan

Cara yang Tepat dan Adil dalam Pembagian Harta Warisan

Bantentoday – Bicara tentang pembagian harta warisan seperti tanah, tak jarang menimbulkan masalah jika tidak dilakukan secara rata dan adil dalam proses pembagiannya.

Untuk menghindari hal tersebut, dilansir dari laman Cermati, Sabtu (19/8) dibawah ini sedikit penjelasan tentang cara yang tepat dan adil dalam membagi aset berupa tanah sebagai harta warisan:

Pembagian Harta Warisan (Tanah)

Harta peninggalan dari pihak pewaris secara umum mempunyai beragam jenis, mulai dari dana atau uang tunai, tanah, dan lain sebagainya. Untuk kasus harta warisan berbentuk tanah, aset tersebut dapat dibagi kembali menjadi 2 kategori, yaitu tanah dengan bangunan, serta tanah tanpa bangunan.

Namun, terlepas dari apa pun kategori aset tanah yang hendak dijadikan sebagai warisan, cara perhitungan dan pembagiannya secara umum terbilang tidak mudah.

Khususnya, apabila pihak pewaris masih mempunyai orang tua yang lengkap, pembagian warisan tanah harus dibagi mengacu pada aturan porsinya tersendiri.

Agar memudahkan perhitungan pembagian warisan tanah, baik yang beserta bangunan atau tidak, ada baiknya untuk menawarkannya lebih dulu pada saudara atau keluarga yang bersedia untuk membelinya.

Jika memang tak ada pihak dari anggota keluarga yang bersedia membelinya, ada baiknya harta ini dijual ke pihak lainnya. Apabila telah berbentuk uang yang sifatnya lebih likuid, proses pembagiannya sebagai warisan nanti sudah pasti akan menjadi jauh lebih mudah.

Tergantung status dan hubungan keluarganya, tiap ahli waris mempunyai bagian masing-masing. Tapi, terkait pembagian warisan tanah, jumlahnya antara ahli waris yang satu dengan yang lainnya bisa jadi saling mempengaruhi atau tidak akurat. Karenanya, ada baiknya jika harta berbentuk tanah ini dijual terlebih dulu agar mempermudah proses pembagian warisannya nanti.

Cara Perhitungan Warisan Tanah yang Adil dan Tepat

Mengacu pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam alias HKI, aturan pembagian warisan tanah ialah sebagai berikut:

  • Pada anak perempuan, apabila jumlahnya hanya seorang saja, maka pihak anak perempuan ini memiliki hak untuk memperoleh 1/2 bagian. Sedangkan apabila terdapat 2 anak perempuan maupun lebih, maka 2/3 bagian tanah merupakan hak bagi mereka.
  • Apabila anak perempuan bersama dengan anak pria, bagian tanah untuk anak pria ialah 2:1 dari anak perempuan.
  • Pihak ayah akan memperoleh 1/3 bagian harta warisan apabila pewaris tak mempunyai anak. Tapi, jika telah mempunyai anak, maka bagian warisan ayah hanyalah 1/6.
  • Untuk pihak ibu, bagian warisan tanahnya adalah 1/3 apabila pihak pewaris tak mempunyai anak maupun 2 atau lebih saudara. Sementara apabila memiliki anak maupun 2 atau lebih saudara, ibu memperoleh 1/6 bagian tanah.
  • Pihak ibu mendapat 1/3 sisa bagian tanah dari harta yang telah diambil oleh duda atau janda apabila bersama dengan ayah.
  • Pihak duda akan memperoleh 1/4 bagian tanah apabila pihak pewaris mempunyai anak, sedangkan jika tak memiliki anak, warisan tanah bagian duda ialah 1/2.
  • Pihak janda memperoleh 1/4 porsi tanah apabila pewaris tak mempunyai anak, dan 1/8 apabila memiliki anak.
  • Jika pewaris meninggal tanpa ayah dan anak, saudara pria serta saudara perempuan seibu keduanya mendapat bagian 1/6.
  • Jika pewaris meninggal tanpa ayah dan anak, tapi mempunyai 1 saudara perempuan kandung yang seayah, pihaknya berhak mendapat 1/2 bagian. Apabila jumlah dari saudara perempuan lebih dari 2, masing-masing mendapatkan bagian rata dari 2/3 ukuran tanah. Tapi, jika saudara perempuan bersama saudara pria, perbandingan pembagiannya menjadi 2:1.

Pihak yang Berhak Jadi Ahli Waris

Terkait pihak siapa saja yang memiliki hak mendapat warisan atau ahli waris sejatinya telah diatur oleh undang-undang. Mengacu pada KUH Perdata pada pasal 832, pihak yang berhak mendapat harta warisan ialah keluarga yang memiliki hubungan darah, entah itu dari hubungan perkawinan atau tidak.

Tidak hanya itu, suami atau istri yang hidup paling lama juga memiliki hak menjadi pihak ahli waris. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah 2 kelompok dasar dari pihak yang berhak menjadi ahli waris.

1.    Berdasarkan dari Hubungan Darah

Anggota keluarga yang mempunyai hubungan darah dengan pihak pewaris mempunyai hak mendapat harta warisan. Kelompok ini termasuk ayah, ibu, anak, saudara, paman, bibi, hingga kakek.

2.    Berdasarkan dari Hubungan Perkawinan

Sementara itu, untuk kelompok ini mencakup janda atau duda, maupun pihak istri maupun suami dalam catatan keduanya berada dalam suatu ikatan pernikahan serta belum bercerai.

Sedangkan mengacu dari hukum perdata, prioritas dari penerima harta warisan terbagi ke dalam 4 golongan. Yang pertama adalah ahli waris paling berhak mendapat harta warisan, yakni pihak istri atau suami yang masih hidup, dan anak keturunan.

Untuk golongan 2 adalah orang tua serta saudara kandung, dan golongan ketiga adalah kakek maupun nenek pihak pewaris. Lalu, golongan keempat mencakup bibi dan paman sampai derajat keenam pewaris, dan saudara dari kakek atau nenek hingga derajat keenam keturunannya.

Yang Sebabkan Ahli Waris Tidak Berhak Memperoleh Harta Warisan

Pembagian warisan tanah memang telah diatur oleh HKI dan KUH Perdata. Meski begitu, terdapat sejumlah kondisi yang mana mampu menimbulkan pihak ahli waris kehilangan hak warisan dan tak mendapatkannya sama sekali.

Berikut adalah 4 hal yang mampu menyebabkan pihak ahli waris tak berhak memperoleh harta warisan.

·         Membuat Surat Wasiat Palsu

Hal pertama yang bisa membuat hak menjadi ahli waris dibatalkan adalah terbukti secara sengaja telah membuat surat wasiat palsu tanpa sepengetahuan pihak pewaris.

Hal ini berlaku bagi anak kandung, orang tua, ataupun pihak lain tanpa terkecuali. Apa pun alasannya, surat wasiat tak boleh diubah maupun dipalsukan dari aslinya sebab dapat merugikan pihak ahli waris lainnya.

·         Membunuh maupun Mencoba Pembunuhan pada Pewaris

Ahli waris juga dapat kehilangan haknya mendapatkan warisan jika diketahui berusaha, atau bahkan sudah membunuh pihak pewaris. Jika terbukti melakukan tindak kejahatan tersebut, status ahli waris akan dicabut dan dibatalkan.

Kalaupun pihak ahli waris yang bersangkutan tersebut telah tercatat di surat wasiat, namanya berhak dicoret oleh pihak yang berkepentingan lain sebab secara hukum status haknya telah dicabut.

·         Menghalangi Pihak Pewaris Menulis Surat Wasiat

Hal ketiga yang mampu membatalkan hak seseorang untuk menjadi ahli waris adalah menghalangi pihak pewaris dalam membuat surat wasiat. Surat wasiat sejatinya dapat dibuat kapan pun sesuai keinginan pihak pewaris.

Apabila selama proses tersebut terdapat ahli waris yang berusaha menghalangi maupun memprovokasi pewaris untuk tak kunjung membuat surat wasiat, maka hak dari ahli waris tersebut dapat dibatalkan.

Perlu diketahui jika menghalangi pihak pewaris membuat surat wasiat atau berusaha mengubahnya secara sepihak termasuk sebagai tindak kejahatan. Karenanya, ketika melakukan hal tersebut, hak ahli waris bisa dihilangkan ketika mempengaruhi pembuatan surat wasiat dari pihak pewaris.

·         Memfitnah Pewaris Telah Melakukan Kejahatan

Terakhir, pembatalan status hak waris juga bisa terjadi ketika ahli waris pernah melakukan fitnah pada pewaris. Hal ini mengacu pada tindakan penuduhan pada pihak pewaris yang telah melakukan tindakan kejahatan, tapi tuduhan tersebut secara hukum tersebut terbukti palsu.

Untuk menghindari risiko terjadinya sengketa antar keluarga atau hubungannya dengan pihak pewaris, disarankan untuk mengubah harta berupa tanah ini menjadi uang.

TAGS