Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bupati Tangerang: Tidak Ada Pungutan dalam Layanan Administrasi Kependudukan Tingkat Kecamatan

Bupati Tangerang: Tidak Ada Pungutan dalam Layanan Administrasi Kependudukan Tingkat Kecamatan

Bantentoday – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid secara tegas mengatakan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) tingkat Kecamatan. Hal tersebut diungkapkan Bupati Maesyal Rasyid saat meluncurkan program penerbitan Administrasi Kependudukan (Adminduk) tingkat kecamatan.

“Kami berpesan dan ingatkan kepada pegawai di pelayanan untuk tetap semangat dan senyum dalam melayani masyarakat. Jangan ada pungutan dalam bentuk apapun kecuali memang ada regulasi yang mengaturnya, ” tegas Maesyal Rasyid, di Aula Kantor Kecamatan Cikupa (10/04/2025).

Bupati Tangerang menuturkan, jika masyarakat menemukan petugas secara meminta pungutan biaya dalam pelayanan Adminduk, segera laporkan untuk ditindak.

“Kami akan melakukan tindakan tegas kepada petugas, jika benar melakukan pemungutan biaya dalam bentuk apapun, sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Cikupa Supriyadi sekaligus Ketua Forum Camat se-Kabupaten Tangerang mengungkapkan program penerbitan Adminduk di kecamatan merupakan salah satu bentuk implementasi program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada bidang tata kelola pemerintahan yang PRIMA. Menurut dia, program Pemerintah Kabupaten Tangerang ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat terkait efektifitas pelayanan admistrasi kependudukan. Dengan sinergi bersama antarkecamatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen wujudkan keinginan masyarakat agar dapat lebih mudah dan nyaman dalam mengurus Adminduk melalui kecamatan.

“Kami mewakili 29 kecamatan se Kabupaten Tangerang, berkomitmen untuk memberikan kinerja terbaik terutama layanan adminduk demi masyarakat. Tidak hanya dapat mencetak KTP namun akan diantar door to door pada masyarakat.” pungkas Camat Cikupa Supriyadi mewakili 29 Kecamatan , Kamis (10/04/2025).

Selain itu, menurutnya saat ini terdapat 7 Lokus Kecamatan yang tersedia sarana alat cetak E-KTP. Nantinya secara bertahap program pelayanan adminduk ini akan ada di masing-masing kecamatan.

“Teknisnya, masyarakat tetap melakukan perekaman dan pemenuhan persyaratan di masing-masing kecamatan. Nanti putugas Disdukcapil yang akan mengantarkan ke masing-masing kecamatan yang berada di bawah lokus tersebut. Kita bersinergi dengan Pemerintahan Desa/Kelurahan untuk mendistribusikannya secara langsung,” ujarnya.

 

TAGS