Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bupati Serang: 8.395 Pasangan Telah Ikut Program Isbat Nikah

Bupati Serang: 8.395 Pasangan Telah Ikut Program Isbat Nikah

Bantentoday – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Serang telah menggencarkan program isbat nikah selama lima tahun sejak tahun 2018 dan sudah ada 8.395 pasangan.

“Sampai tahun ini, selama lima tahun sudah ada 8.395 pasangan yang ikut isbat nikah,” kata Bupati Serang akhir pekan lalu.

Program isbat nikah merupakan salah satu program unggulan Pemkab Serang yang sudah dimulai sejak tahun 2018 bagi mereka yang sudah menikah hanya secara agama. Sementara secara administrasi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kata Tatu, program tersebut sangat penting karena dapat memberikan ketetapan hukum bagi pasangan yang sudah menikah. “Jadi, mereka sudah sah tercatat sebagai pasangan suami istri yang diakui negara,” ujarnya.

Dengan demikian, pasangan yang sudah mengikuti isbat nikah bisa mendapatkan hak administrasi sebagai warga negara. Termasuk administrasi untuk anak-anaknya.

“Mereka bisa mendapatkan kartu keluarga, kemudian anaknya mendapatkan akta kelahiran, jadi kalau nikahnya hanya secara agama, mereka tidak bisa mengurus itu semua,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya terus menggencarkan program tersebut setiap tahunnya yang dapat diikuti masyarakat secara gratis. “Setiap kecamatan ditarget 70 pasangan setiap tahunnya,” ucapnya.

TAGS