Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bupati Ratu Tatu: Tidak miliki TPSA, Kabupaten Serang darurat sampah

Bupati Ratu Tatu: Tidak miliki TPSA, Kabupaten Serang darurat sampah

Bantentoday – Persoalan sampah di Kabupaten Serang, Banten dalam kondisi darurat sampah karena tidak memiliki tempat pembuangan sampah akhir (TPSA). Demikian dikatakan Bupati Serang, Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah, Jumat (19/7).

“Persoalan sampah sangat luar biasa. Sampai saya menyampaikan kita dalam kondisi darurat sampah. kami sangat kesulitan untuk membuang sampah di Kabupaten Serang karena kami belum punya TPSA,” kata Tatu di Serang, Jumat.

Jelas Tatu, pihaknya telah melakukan segala upaya untuk mengakses ke kabupaten dan kota lain namun sangat sulit dan belum juga ketemu dengan harganya.

“Pemerintah daerah (Pemda) harus dalam membelanjakan anggaran untuk lahan harus ada appraisal, ketika harga yang dikeluarkan oleh appraisal berbeda dengan keinginan masyarakat nah ini sulit sekali,” katanya.

Untuk penanganan di Sungai Lontar Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten sudah dilakukan oleh Dinas PUPR bergabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), TNI dan masyarakat.

“Perlu kita terus meningkatkan perilaku masyarakat, karena bagaimanapun mereka kan yang menghasilkan sampah, dan mereka harus bisa bertanggung jawab terhadap sampahnya, tidak melempar ke sungai seperti ini,” katanya.

Upaya yang dilakukan salah satunya ini untuk mengubah kebiasaan masyarakat. Di antaranya dengan pola hidup masyarakat bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan sampah yang dihasilkan oleh mereka sendiri.

“Untuk upaya konkret sementara segera mendapatkan lokasi untuk TPSA dalam waktu dekat ini, sudah ada dua tempat yang masih dalam proses. Mudah-mudahan kalau bisa sepakat harganya di daerah Mancak berseberangan dengan tempat sampah Bagendung Kota Cilegon,” katanya.

TAGS