Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bupati: Pemkab Serang Siap Kawal Program PTSL

Bupati: Pemkab Serang Siap Kawal Program PTSL

Bantentoday – Pemkab Serang akan mengawal secara optimal program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (Gemadadis), serta Penyerahan Sertifikat PTSL dan Lintor Tahun 2024 di Lapangan Kampung Cipayung, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Rabu (31/1).

Kata Ratu Tatu, tahun ini Kabupaten Serang mendapat tambahan kuota dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebanyak 46.500 sertifikat bidang tanah.

“Terimakasih kepada pemerintah pusat, terutama Kementerian ATR/BPN atas program PTSL yang sudah dijalankan sejak tahun 2017. Ini program yang sangat berharga untuk masyarakat,” katanya.

Menurutnya, melalui program PTSL masyarakat dapat mempunyai legalitas formal terkait dengan tanda bukti hak atas tanah yang mereka miliki.

“Kami punya target, kuota yang diberikan pemerintah untuk program PTSL dapat terealisasi seluruhnya,” ujarnya.

Pemkab Serang akan mendukung penuh program tersebut agar dapat berjalan maksimal. Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh camat dan kepala desa untuk ikut menyukseskan program tersebut.

“Semua jajaran pemda, camat, kades harus ikut mengawal, harus ikut membantu menyukseskan program ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya mengatakan, tahun ini Kabupaten Serang mendapatkan kuota program PTSL sebanyak 46.500 bidang tanah. Kuota itu meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

“Di Kabupaten Serang sebanyak 70 persen bidang tanah sudah bersertifikat. Sementara 30 persen lainnya masih dalam proses. Sisanya kita ingin kejar selesaikan pada 2024 dan 2025,” kata Rudi.

TAGS