Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

BPKAD Serang Targetkan Sertifikasi 400 Bidang Tanah Aset

BPKAD Serang Targetkan Sertifikasi 400 Bidang Tanah Aset

Bantentoday – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menargetkan sertifikasi 400 bidang tanah dari total 1.690 aset milik pemerintah di wilayah itu.

”Tahun 2023 ini kita menargetkan 400 sertifikat bidang tanah. Untuk saat ini yang kita undang 458 unit pengguna barang terdiri dari Dindikbud dalam hal SDN dan SMPN, Dinkes yakni Puskesmas dan Pustu sisanya OPD lain. Jadi sebagian besar saat ini yang hadir Kepala SDN, Kepala SMPN, Kepala Puskesmas dan nanti Kamis OPD yang memiliki UPT,” kata Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kabupaten Serang Indra Gunawan, Rabu (12/7).

Lebih jelasnya, kata Indra, yang diundang mengikuti sosialisasi dikhususkan kepada objek-objek yang sedang diproses persertifikatan, terhadap objek-objek ini diupayakan melibatkan pengguna aset dilapangan langsung. 

Oleh karena itu kata dia, kepala sekolah, kepala puskesmas dan jajarannya ketika dibutuhkan kelengkapan surat atau berkas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang pihaknya langsung kelapangan berhubungan dengan pihak desa, kecamatan bahkan ahli waris dan sebagainya.

”Karena (sertifikasi) biasanya tidak sekali langsung jadi. Jadi ketika kita daftar harus disiapkan berkas. Kadang-kadang berkas ini ada saja yang kurang lengkap, terkadang pula kelengkapan itu didapatnya di lapangan,” katanya.

”Jadi untuk tahun 2023 ini menargetkan 400 sertifikat bidang. Makanya saat ini kita undang 458 pengguna kita upayakan untuk pendaftaran, nah sebenarnya beberapa diantaranya ada yang kita ukur tahun lalu kita sudah pra ukur gambar ada tapi formalitas pendaftaran belum, ini yang akan dilakukan,” jelas Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, untuk Progres Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Serang sebanyak 1.690 bidang tanah. Diantaranya, 396 bidang sudah bersertifikat dan menyisakan 1.294 bidang belum bersertifikat. 

”Sedangkan 396 bidang sudah bersertifikat, 335 bidang progres sampai dengan tahun 2022 dan 59 bidang progres sampai dengan bulan Juni tahun 2023. 2 bidang ditemukan sertifikat tahun lama yang merupakan hasil rekonsiliasi aset, yaitu SMPN 1 Pamarayan dan SMPN 1 Pontang,” katanya. 

Indra memaparkan, untuk sisa sebanyak 1.294 bidang tanah belum bersertifikat diantaranya 39 bidang dalam proses permohonan hak, 54 bidang dalam proses permohonan peta bidang tanah (PBT), 417 bidang dalam proses kelengkapan dan verifikasi Warkah, 21 bidang kondisi overlap dengan SHM. 

”Kemudian 5 bidang sedang berperkara atau bersengketa, 758 bidang penyelesaian target di tahun berikutnya,” katanya.

”Program ini sudah berjalan sejak 2017 sampai sekarang, ada tahap-tahap yang sedang dilakukan dengan BPN. Jadi ada yang sudah berproses dengan BPN ada juga yang sama sekali belum. Untuk saat ini menyisakan yang belum ke BPN sama sekali 760 bidang, yang lainnya sedang dalam proses,” tuturnya. 

Koordinatoor Sub Instansi Pemerintah pada BPN Kabupaten Serang Kuswandi berterima kasih dan mengapresiasi kepada Pemkab Serang.

Menurutnya BPN saatnya untuk mengimplementasikan aturan-aturan yang telah diterbitkan oleh kementerian. 

”Kalau proses untuk pemerintah diberi kemudahan. Artinya disini untuk syarat-syaratnya misalnya, ada beberapa tanah yang tidak mempunyai surat-surat, terpenting tanah tersebut tidak ada permasalahan sama sekali,” ujarnya.

Dia berharap, dengan sosialisasi kepada para pemangku atau pengguna bidang tanah tersebut bisa segera melengkapi perlengkapannya agar segera diproses oleh BPN. 

”Kami akan bekerja keras, akan memaksimalkan SDM yang ada untuk membantu Pemda mengeluarkan hak pakai,” ucapnya.

TAGS