Bolang Meluncur! Pemkot Tangerang Layani Sedot Tinja Sampai ke Gang Sempit

Bolang Meluncur! Pemkot Tangerang Layani Sedot Tinja Sampai ke Gang Sempit

Bantentoday – Pemerintah Kota Tangerang menghadirkan inovasi layanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), Pemkot resmi meluncurkan Bolang atau Bentor Sedot Tinja Layanan Masuk Gang, sebuah armada roda tiga modifikasi yang mampu menjangkau kawasan permukiman padat dan gang-gang sempit.

Peluncuran Bolang dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, di Kampung Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Rabu (30/4/2025). Inovasi ini digagas untuk memperluas akses layanan sanitasi dan meningkatkan kualitas lingkungan secara merata, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini sulit dijangkau oleh truk sedot tinja konvensional.

“Kami ingin memastikan seluruh warga, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap sanitasi yang layak. Melalui inovasi ini, tidak ada lagi alasan sulit dijangkau. Gang sempit pun bisa kami layani,” ujar Maryono di hadapan warga dan jajaran dinas terkait.

Bolang adalah kendaraan roda tiga yang telah dimodifikasi secara khusus untuk membawa alat penyedot tinja berukuran kecil, namun tetap efektif dan higienis. Menurut Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo, kendaraan ini hadir sebagai jawaban atas tantangan yang selama ini kerap ditemui di lapangan.

“Bolang dirancang untuk menjangkau daerah-daerah padat penduduk yang memiliki akses jalan terbatas. Inovasi ini memungkinkan kami memberikan pelayanan maksimal meski tidak bisa menggunakan truk besar,” jelas Decky.

Saat ini, Pemkot Tangerang telah mengoperasikan 13 unit truk kakus dan 2 unit Bolang yang secara khusus ditugaskan melayani kawasan dalam gang. Layanan ini bisa dipesan dengan mudah melalui WhatsApp operator di 0856-9354-4445 atau melalui menu SiSenja di aplikasi Tangerang LIVE.

Selama masa penyesuaian regulasi, layanan Bolang diberikan gratis kepada masyarakat. Namun ke depan, setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi ditetapkan, tarif layanan ini akan dikenakan sebesar Rp150 ribu per permintaan, khusus untuk rumah-rumah di wilayah yang sulit dijangkau.

TAGS