Berbahaya, Polres Cilegon Larang Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Bantentoday – Cilegon – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena dinilai membahayakan.
“Sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan raya karena alasan faktor keamanan dan keselamatan,” kata Kasatlantas Polres Cilegon AKP Riska Tri Arditia ditemui di Cilegon, Selasa (8/8).
Melintas di jalur padat lalu lintas kendaraan, menurutnya tidak hanya bisa mengganggu dan mengancam keamanan pengguna jalan lainnya, tetapi juga dapat mengancam keselamatan nyawa pengguna sepeda listrik.
Baca juga: Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya Kabupaten Tangerang
“Iya jadi sekarang ini kan banyak masyarakat yang mulai menggunakan sepeda listrik. Maka kami imbau, agar jangan menggunakannya di jalan raya,” katanya.
“Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di wilayah terbatas yakni sekitar jalan perumahan, area bermain, jalur car free day, dan jalan raya yang telah memiliki jalur khusus sepeda listrik. Supaya tidak membahayakan keselamatan,” pungkas AKP Riska.