Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Belum Kirim Laporan Keuangan, BEI Tegur Krakatau Steel

Belum Kirim Laporan Keuangan, BEI Tegur Krakatau Steel

Bantentoday – PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) mendapatkan teguran keras dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) karena dinilai tidak disiplin karena telat dari target untuk penyampaian laporan keuangan

“Surat peringatan kepada KRAS, karena belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I/2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Selasa (25/7).

KRAS sebelumnya menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2023 pada 30 April 2023 (unaudited). Namun, pada tanggal tersebut KRAS belum menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan tahunan 2022 auditan.

Sehingga informasi komparatif yang disajikan pada laporan keuangan kuartal I-2023 yang disampaikan menggunakan saldo laporan keuangan tahunan 2022 (unaudited).

Berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16 mengatur bahwa laporan keuangan tengah tahunan (interim) disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Kecuali untuk laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir periode tengah tahunan yang diperbandingkan dengan laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir tahun buku sebelumnya,” kata Nyoman.

Kemudian, berdasarkan No. 14 /POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik pada Pasal 16 No.2 diatur bahwa Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berdasarkan hal tersebut bursa mengenakan surat peringatan kepada KRAS atas belum disampaikannya Laporan Keuangan Kuartal I-2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nyoman Yetna.

BEI menyampaikan bakal menghentikan perdagangan saham sementara atau suspensi saham KRAS apabila mereka tidak menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 sampai dengan akhir Juni 2023.

Pihak BEI juga telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1), serta Surat Peringatan Kedua (SP2) yang disertai dengan pemberian denda sebesar Rp50 juta kepada KRAS, karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022.

TAGS