Belum Kirim Laporan Keuangan, BEI Tegur Krakatau Steel
Bantentoday – PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) mendapatkan teguran keras dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) karena dinilai tidak disiplin karena telat dari target untuk penyampaian laporan keuangan
“Surat peringatan kepada KRAS, karena belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I/2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Selasa (25/7).
KRAS sebelumnya menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2023 pada 30 April 2023 (unaudited). Namun, pada tanggal tersebut KRAS belum menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan tahunan 2022 auditan.
Sehingga informasi komparatif yang disajikan pada laporan keuangan kuartal I-2023 yang disampaikan menggunakan saldo laporan keuangan tahunan 2022 (unaudited).
Berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16 mengatur bahwa laporan keuangan tengah tahunan (interim) disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Kecuali untuk laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir periode tengah tahunan yang diperbandingkan dengan laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir tahun buku sebelumnya,” kata Nyoman.
Kemudian, berdasarkan No. 14 /POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik pada Pasal 16 No.2 diatur bahwa Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Berdasarkan hal tersebut bursa mengenakan surat peringatan kepada KRAS atas belum disampaikannya Laporan Keuangan Kuartal I-2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nyoman Yetna.
BEI menyampaikan bakal menghentikan perdagangan saham sementara atau suspensi saham KRAS apabila mereka tidak menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 sampai dengan akhir Juni 2023.
Pihak BEI juga telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1), serta Surat Peringatan Kedua (SP2) yang disertai dengan pemberian denda sebesar Rp50 juta kepada KRAS, karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022.