Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Hasil Negara Tahun 2023 Senilai Rp48,85 Miliar

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Hasil Negara Tahun 2023 Senilai Rp48,85 Miliar

Bantentoday – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Banten memusnahkan ribuan berbagai macam barang hasil negara dari penindakan sepanjang tahun 2023 senilai Rp48,85 miliar.

Kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, bahwa dalam pemusnahan ini berasal dari dua kelompok yaitu dari barang yang di BMN-kan dan Barang milik negara.

“Jadi kita lakukan operasi kita BMN-kan. Kemudian setelah itu minta penetapan dari Kementerian Keuangan diapakan barang ini,” ujarnya di Tangerang, belum lama ini.

Menurutnya, untuk pembenahan barang dari kelompok ke dua merupakan hasil dari operasi dan proses penyidikan. Barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan.

“Kelompok kedua adalah hasil operasi dan proses penyidikan. Barang buktinya kita bawa ke persidangan dari kejaksaan kemudian sudah diputus oleh pengadilan, sudah inkrah bahwa barang ini dirampas untuk dimusnahkan,” tuturnya.

Dia menyebutkan, jika dikonversi barang BMN tersebut senilai Rp45,05 miliar, dengan kerugian negara Rp30,7 miliar. Sedangkan untuk hasil penyidikan senilai Rp3,8 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.

“Kalau diuangkan nilai barang kurang lebih Rp45,05 miliar dengan kerugian negara Rp 30,7 miliar. Hasil penindakan nilai barang sekitar Rp 3,8 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar,” tuturnya.

Adapun untuk barang bukti terdapat 40 ribu lebih batang rokok tanpa cukai atau ilegal, ribuan botol minuman keras berbagai merk, 1.924 mililiter rokok elektrik, 300 mililiter vape dan 2,94 prekursor alias bahan kimia.

Kemudian, 4.200 lebih rokok ilegal, 16.900 pcs rokok elektrik ilegal.

TAGS