Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Baznas Tangerang : Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp45.000

Baznas Tangerang : Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp45.000

Bantentoday – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang, Banten menetapkan besaran zakat fitrah pada 2024 atau 1445 Hijriah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau berupa uang Rp45.000.

Dasar pertimbangan yang digunakan berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Penetapan nilai besaran zakat fitrah ini juga berdasarkan hasil rapat penetapan besaran zakat fitrah bersama MUI Kota Tangerang, Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangerang, Kementerian Agama, DMI, Pengadilan Agama, Disperindagkop UKM hingga UPZ Baznas kecamatan.

“Bagi Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan,” kata Ketua Baznas Kota Tangerang M Aslie Elhusyairy di Tangerang, Sabtu (3/2).

Ia menjelaskan zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Pembayaran zakat fitrah maupun fidiah sudah dibolehkan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

“Penerima manfaat zakat fitrah ada delapan golongan yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil,” katanya.

Baznas Kota Tangerang Banten menargetkan pengumpulan zakat infak sedekah (ZIS) pada 2024 sebesar Rp18 miliar, meningkat dibandingkan pada 2023 yang Rp15 miliar.

TAGS