Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Baznas Kabupaten Lebak Tetapkan Zakat Fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi Sebesar Rp40 Ribu per Jiwa

Baznas Kabupaten Lebak Tetapkan Zakat Fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi Sebesar Rp40 Ribu per Jiwa

“Baznas Kabupaten Lebak menetapkan zakat fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp40 ribu per jiwa atau jika beras 2,5 kilogram (3,5 liter)”

Bantentoday – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak menetapkan zakat fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp40 ribu per jiwa atau jika beras 2,5 kilogram (3,5 liter).

Penetapan zakat fitrah Rp40 ribu berdasarkan hasil rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama setempat. Penetapan zakat fitrah juga sesuai Keputusan Pemerintah Kabupaten Lebak juga diperkuat UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Tata Cara Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

“Besaran zakat fitrah di Kabupaten Lebak tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu, yakni sebesar Rp35 ribu/jiwa,” kata Ketua Baznas Kabupaten Lebak KH Wawan Gunawan di Lebak, Jumat (29/3).

“Kami berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya membayar zakat fitrah untuk kesejahteraan umat Muslim, sebab nantinya dana yang terhimpun itu kembali disalurkan kepada warga yang masuk golongan mustahik,” kata Kiai Wawan.

Ia meminta masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) tingkat kecamatan maupun satuan kerja perangkat daerah  (SKPD) bagi pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan P3K.

Namun, bagi setiap (ASN/PNS) dan P3K diwajibkan membayar zakat fitrah bersama dua anak. “Kami minta masyarakat dan ASN serta P3K melunasi kewajiban membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan itu,” katanya.

Menurut dia, apabila pembayaran zakat fitrah sudah terkumpul di masing-masing UPZ segera diserahkan ke Baznas Kabupaten Lebak “Pendistribusian zakat tersebut merupakan kewenangan Baznas untuk disalurkan ke kaum mustahik (penerima),” tungkasnya.

TAGS