Baznas Kabupaten Lebak Tetapkan Zakat Fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi Sebesar Rp40 Ribu per Jiwa

Baznas Kabupaten Lebak Tetapkan Zakat Fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi Sebesar Rp40 Ribu per Jiwa

“Baznas Kabupaten Lebak menetapkan zakat fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp40 ribu per jiwa atau jika beras 2,5 kilogram (3,5 liter)”

Bantentoday – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak menetapkan zakat fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp40 ribu per jiwa atau jika beras 2,5 kilogram (3,5 liter).

Penetapan zakat fitrah Rp40 ribu berdasarkan hasil rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama setempat. Penetapan zakat fitrah juga sesuai Keputusan Pemerintah Kabupaten Lebak juga diperkuat UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Tata Cara Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

“Besaran zakat fitrah di Kabupaten Lebak tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu, yakni sebesar Rp35 ribu/jiwa,” kata Ketua Baznas Kabupaten Lebak KH Wawan Gunawan di Lebak, Jumat (29/3).

“Kami berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya membayar zakat fitrah untuk kesejahteraan umat Muslim, sebab nantinya dana yang terhimpun itu kembali disalurkan kepada warga yang masuk golongan mustahik,” kata Kiai Wawan.

Ia meminta masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) tingkat kecamatan maupun satuan kerja perangkat daerah  (SKPD) bagi pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan P3K.

Namun, bagi setiap (ASN/PNS) dan P3K diwajibkan membayar zakat fitrah bersama dua anak. “Kami minta masyarakat dan ASN serta P3K melunasi kewajiban membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan itu,” katanya.

Menurut dia, apabila pembayaran zakat fitrah sudah terkumpul di masing-masing UPZ segera diserahkan ke Baznas Kabupaten Lebak “Pendistribusian zakat tersebut merupakan kewenangan Baznas untuk disalurkan ke kaum mustahik (penerima),” tungkasnya.

CATEGORIES
TAGS