Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bawaslu Kota Cilegon Bakal Tertibkan APK Caleg ‘Nakal’

Bawaslu Kota Cilegon Bakal Tertibkan APK Caleg ‘Nakal’

Bantentoday – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) nakal yang terpasang di titik-titik yang dilarang, bahkan dipasang di tempat yang tidak semestinya, seperti di jalur protokol, tiang listrik, sekolah, rumah ibadah dan pohon.

Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas mengatakan, penertiban nantinya akan dilakukan oleh masing-masing pihak terkait.

“Ya ini kita hari ini melakukan rapat gabungan bersama KPU, Dishub, Satpol PP, Polisi, Kodim dan BIN. Sebelumnya rapat gabungan sudah kita lakukan bersama Dishub dan Pol PP tapi mereka minta pendampingan dari pihak kepolisian makanya kita adakan rapat gabungan hari ini,” katanya usai rapat gabungan di Kantor Bawaslu kota setempat, Selasa (12/12).

Penertiban APK juga akan dilakukan pada APK atau one way yang terpasang pada kendaraan angkutan kota. Meski tak ada larangan yang mengatur, APK pada angkutan kota akan ditertibkan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Cilegon, lantaran pemasangannya dinilai melanggar peraturan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ). Sedangkan untuk mensterilkan APK di jalur protokol Kota Cilegon akan dilakukan oleh petugas dari Satpol PP.

“Ya karena kan yang akan kita tertibkan sasaran nya salah satunya itu, APK atau one way yang terpasang di angkutan kota makanya kita lakukan rapat gabungan dengan pihak-pihak terkait, karena dishub minta supaya ada pendampingan dari kepolisian. APK one way kita tertibkan karena menurut Dishub juga melanggar ketertiban peraturan LLAJ itu bisa membahayakan karena menutupi spion untuk ke belakang,” tambah Subi’ah.

Adapun rencana penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan menyasar angkutan kota di ruas jalan PCI hingga Merak. Serta jalur protokol dari kawasan Cilegon Timur hingga simpang Damkar.

Pihak Bawaslu Kota Cilegon mengatakan telah menyurati 18 partai politik untuk bisa menertibkan APK para caleg dari partainya yang melanggar.

“Kami sudah surati partai politik, agar disampaikan kepada para caleg. Kalau tidak ditertibkan konsekuensinya kita tertibkan,” pungkas Subi’ah.

TAGS