Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bawaslu Cilegon Panggil Wakil Wali Kota Sanuji, Ada Apa?

Bawaslu Cilegon Panggil Wakil Wali Kota Sanuji, Ada Apa?

Bantentoday – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon memanggil wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, terkait adanya dugaan pelanggaran untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu 2024.

“Jadi dugaan pelanggaran nya itu Pak Wakil diduga mengarahkan mengajak untuk mendukung salah satu peserta Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Cilegon, Alam Arcy Ashari, di Cilegon, Banten, Senin (9/10).

Jelasnya, pemanggilan yang dilakukan adalah untuk melakukan klarifikasi mengingat politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga melanggar pasal 283 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dalam hal ini kedatangan pak wakil sebagai kapasitas ada yang kita obrolkan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan, jadi kita hanya mengkonfirmasi saja. Sementara hanya konfirmasi pak wakil itu benar atau tidak melakukan itu saja,” paparnya.

“Kaitannya dugaan pelanggaran dalam pasal 283 di mana pejabat negara, ASN itu tidak boleh, atau dilarang mengimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye, terkait itu pak wakil kapasitasnya kita panggil,” katanya.

Namun demikian  Bawaslu Cilegon masih belum memberikan hasil pemeriksaan. Mengingat saat ini masih dalam tahap pengkajian. Adapun jika terbukti melakukan pelanggaran, wakil wali kota Cilegon dapat dikenakan sanksi etik.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa yang berpotensi dilakukan pejabat negara hingga ASN, pihaknya mengimbau sesuai dengan pasal 283 agar dilarang membuat kegiatan kebijakan yang mengajak mengarahkan untuk memilih salah satu selama sebelum dan sesudah kampanye.

Sementara itu pemeriksaan orang nomor dua di Kota Cilegon itu berlangsung sekitar satu jam dan seusai diperiksa Pentamarta bergegas meninggalkan Kantor Bawaslu Cilegon dengan kendaraan operasionalnya. “Tadi silaturahmi aja,” kata Sanuji.

TAGS