Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bawaslu Banten : Kabupaten Pandeglang & Kota Cilegon Jadi Daerah Tertinggi Rawan Netralitas ASN di Pemilu

Bawaslu Banten : Kabupaten Pandeglang & Kota Cilegon Jadi Daerah Tertinggi Rawan Netralitas ASN di Pemilu

Bantentoday – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banten menilai Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon menjadi daerah dengan tingkat pelanggaran tertinggi netralitas aparatur sipil negara (ASN) se-Provinsi Banten.

“Acuannya adalah berbagai macam pelanggaran yang ada di provinsi dan kabupaten dan Kota. Indeks kerawanan pemilu (IKP) sebetulnya sebagai elektoral manajemen dalam pelaksanaan pemilu,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Banten Ajat Munajat, di Serang, Banten, Rabu (1/11).

IKP yang telah dirilis oleh Bawaslu RI disusun berdasarkan kejadian di Pemilu 2019 dan Pemilihan Serentak atau Pilkada. Hal itu sebagai manajemen elektoral agar kejadian Pemilu 2019 tidak terulang kembali pada Pemilu 2024.

Kata Ajat, dalam hal netralitas ASN secara nasional, Provinsi Banten menempati posisi pertama dengan skor 22,98. Sedangkan pada urutan pertama ditempati oleh Provinsi Maluku Utara dengan skor 100 dan posisi kedua ditempati oleh Sulawesi Utara dengan skor 55,87.

“Banten ini menempati posisi ketiga secara nasional  netralitas ASN,” jelasnya.

Rinciannya, berdasarkan kabupaten/kota di Banten, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon menjadi daerah paling rawan dengan skor yang sama yaitu 12,97. Pelanggaran yang terjadi paling banyak terjadi dalam kontestasi Pilkada.

“Bentuknya, dengan mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka, penggunaan fasilitas negara, dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, serta terlibat aktif maupun pasif dalam kampanye,” ucapnya.

“Motifnya yaitu untuk mempertahankan jabatan, dukungan primordial, dukungan kekeluargaan, suku dan lain-lain,” ungkapnya.

Ajat juga mengungkap faktor-faktor yang membuat ASN melakukan pelanggaran diantaranya untuk mempertahankan jabatan, ketidakpahaman regulasi, ataupun tekanan dari atasan.

“Korbannya adalah kebanyakan staf ASN di lingkungan pemerintahan,” tambahnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Ajat akan terus meningkatkan peran pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan pemilu partisipatif utamanya dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu,

“Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa dalam pencegahan merupakan tanggung jawab bersama seluruh kepentingan. Selain itu pihaknya juga terus melakukan optimalisasi media sebagai alat edukasi, sumber berita benar ataupun positif,” tungkas Ajat.

TAGS