Banten Berlakukan Moratorium Izin Pertambangan

Banten Berlakukan Moratorium Izin Pertambangan

Bantentoday – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan moratorium atau penundaan sementara perizinan pertambangan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penataan ulang dan perbaikan tata kelola usaha pertambangan.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (20/1/2026).

“Hari ini diputuskan bahwa perizinan tambang dimoratorium. Sifatnya postpone atau temporer,” ujar Dimyati.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang menjadi fokus pembenahan, antara lain aspek tata kelola pemerintahan, hukum, lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, ketenagakerjaan, serta transportasi dan angkutan hasil tambang.

Menurut dia, kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam dan merugikan masyarakat. Pemprov Banten berkomitmen melakukan mitigasi sejak dini, bukan hanya bertindak setelah bencana terjadi.

“Kami belajar dari kejadian bencana di daerah lain yang menelan banyak korban. Hal inilah yang sedang diantisipasi dan dilakukan mitigasinya oleh Pemprov Banten saat ini,” tegas dia.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten akan menggelar pertemuan dengan 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat dan perusahaan tambang emas. Forum tersebut akan menjadi ruang dialog untuk merumuskan solusi terbaik bagi daerah, masyarakat, dan kepentingan nasional.

Wagub menekankan pentingnya penerapan kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP), termasuk kewajiban reklamasi pascatambang guna mencegah terjadinya longsor, banjir, dan kerusakan lingkungan lainnya.

“Jangan sampai perusahaan hanya melakukan eksploitasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan, tidak melakukan reklamasi, dan meninggalkan kerusakan yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Banten juga akan melakukan kunjungan kerja ke kabupaten dan kota serta mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di tingkat daerah. Langkah ini dinilai penting mengingat wilayah operasional tambang berada di kabupaten dan kota.

Dimyati turut menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal (PETI) dan pihak-pihak yang melindunginya. Ia juga menyoroti perlunya penertiban angkutan tambang agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan publik.

“Saya minta oknum-oknum yang melindungi (tambang ilegal) untuk mundur. Angkutan pertambangan juga harus ditertibkan, wajib ditutup rapi, dan tidak boleh berceceran di jalan,” tegas Wagub.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan moratorium tersebut. Pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan pertambangan sebagai payung hukum teknis.

“Alhamdulillah, DPRD Banten juga menaruh perhatian besar terhadap sumber daya alam dan berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda). Kami akan mendukung penuh agar lingkungan Banten terjaga, sumber daya alam bermanfaat bagi pembangunan, dan masyarakat merasa aman serta nyaman,” kata Ari.

TAGS