Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang nilai RUU Penyiaran membuat pers di Indonesia mati suri
Bantentoday – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani menilai bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran tidak sesuai dengan asas dalam berdemokrasi serta ada pembungkaman, itu akan membuat pers di Indonesia akan mati suri
“Undang-undang Penyiaran harus lah mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi,” kata Deden di Tangerang, Selasa (28/5).
Jelas Deden, bahwa yang diatur pada Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bisa membatasi dan membelenggu kebebasan pers, yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999.
Menurutnya, peran media massa saat ini sebagai salah satu arus primer yang dapat menjadi sumber informasi utama. Juga menjadi pembanding validitas informasi yang bertebaran di media sosial. Selain itu, peran pers juga sangatlah penting untuk membantu kemajuan sebuah negara.
“Berkat media, beberapa kasus besar kan terbongkar karena investigasi media. Seperti kasus Sambo, sekarang Vina yang sedang berjalan, kan ada media yang investigasi tentang itu dan banyak kasus kasus yang lainnya. Investigasi menjadi bagian kerja penting dari media ini jangan sampai di hilangkan atau dilarang, pembungkaman ini tidak sesuai dengan semangat demokrasi, kita mundur ke belakang di era orde baru,” jelasnya.
Ia meminta, agar RUU Penyiaran tersebut agar dikaji kembali dengan secara utuh, jangan sampai berbenturan dengan UU terdahulu, yaitu UU No 40 Tahun 1999.
Terutama, katanya, kepada hal-hal yang dinilai prinsip, dimana media berhak mengungkap fakta-fakta, untuk diinformasikan kepada masyarakat.
“Sebaiknya Undang-undang terdahulu ini di kaji, lalu dibaca secara utuh Undang-undang yang akan disahkan. Jangan sampai ini berbenturan dengan Undang-undang yang sudah ada, terutama kepada prinsip tentang kerja-kerja media dalam mengungkap fakta dan kebenaran,” tutup Deden.