Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Ada Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp 5 Juta Buat Pelaku Vandalisme di Tangerang

Ada Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp 5 Juta Buat Pelaku Vandalisme di Tangerang

Bantentoday – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan masyarakat untuk tidak melakukan aksi vandalisme di ruang publik. Tindakan vandalisme seperti mencoret-coret fasilitas umum, merusak bangunan dan sarana publik lainnya dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. di mana setiap pelaku vandalisme dapat dikenai hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 5 juta.

“Pemkot Tangerang tidak akan menolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota. Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum,” tegas Boyke, Kamis (10/7/25).

Ia pun mengimbau, masyarakat Kota Tangerang untuk melakukan pengawasan bersama-sama. “Jangan ragu melapor jika menemukan orang-orang yang tak bertanggung jawab yang melalukan aksi vandalisme di ruang publik. Bisa hubungi 112 atau aplikasi LAKSA,” imbau Boyke.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menyatakan, pihaknya juga telah meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan vandalisme, termasuk taman kota, halte, jembatan penyeberangan dan dinding fasilitas publik.

Selain penegakan hukum, upaya edukatif juga dilakukan melalui kampanye publik, yang menyasar pelajar, komunitas seni, serta masyarakat umum.

Pemkot Tangerang juga mendorong para pemuda kreatif untuk menyalurkan ekspresi mereka melalui ruang-ruang mural yang legal dan telah disediakan oleh pemerintah.

“Menjaga kota ini adalah tanggung jawab kita semua. Mari tunjukkan cinta pada Kota Tangerang dengan tidak merusak, tapi merawat. Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan ke call center Satpol PP Kota Tangerang di 0812-1200-4664,” tutupnya.

 

TAGS