Bantentoday – Polsek Mauk, Polres Kota Tangerang, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penjualan obat-obatan golongan G secara ilegal di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Petugas menggelar razia di Jalan Raya Mauk-Kronjo, Desa Mauk Barat, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana mengerahkan personel piket untuk mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan obat-obatan yang peredarannya dibatasi oleh ketentuan hukum.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang berkumpul. Namun, setelah dilakukan pengecekan, polisi tidak menemukan aktivitas penjualan obat golongan G sebagaimana yang diadukan masyarakat.
Meski demikian, Polsek Mauk menyatakan akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut, baik di lokasi tersebut maupun di tempat lain yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada warga di sekitar lokasi agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada Polsek Mauk apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat golongan G secara ilegal.

