Bantentoday – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika melalui perusahaan jasa ekspedisi. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial AS dan MF serta menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto sekitar 11 kilogram dan sabu seberat 4,56 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan ekspedisi untuk memantau pengiriman paket yang dicurigai.
“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujar Wiwin.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di gudang J&T Cargo, Jalan Raya Perancis Nomor 32, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai, petugas menemukan 10 paket berisi daun yang diduga ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11.088 gram.
Untuk mengungkap penerima paket, petugas kemudian melakukan teknik control delivery dengan mengawasi proses pengiriman hingga paket tiba di gudang J&T Cargo wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, AS dan MF datang untuk mengambil paket tersebut. Keduanya langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan tidak berhenti pada temuan ganja. Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka dalam perjalanan menuju Polda Banten, petugas menemukan tas selempang milik AS yang berisi sembilan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas lima paket ukuran sedang dan empat paket ukuran kecil dengan berat bruto sekitar 4,56 gram.
Wiwin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, paket ganja tersebut diduga milik seseorang berinisial PD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, AS diduga memperoleh sabu melalui petunjuk berupa foto, gambar, dan lokasi yang diberikan seseorang berinisial ES, yang juga masuk dalam DPO.
“Selain mengamankan ganja dalam jumlah besar yang dikirim melalui jasa ekspedisi, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sabu dari salah satu tersangka. Temuan ini akan kami dalami untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya,” jelasnya.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih mendalami keterangan para tersangka dan saksi, melengkapi berkas penyidikan, serta menelusuri keberadaan PD dan ES untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan.
Wiwin menegaskan, Polda Banten akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut sebagai bagian dari upaya memutus jalur peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

