Penambangan Ilegal Ditemukan Polisi di Tangerang, Dua Tersangka Ditangkap

By
2 Min Read

Bantentoday –  Polisi  mengungkap aktivitas penambangan  ilegal di Dusun Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua orang yang diidentifikasi sebagai RD dan DL ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini terungkap oleh Unit IV, Sub-Direktorat IV Direktorat Kejahatan Khusus Kepolisian Daerah Banten, setelah menerima laporan pada tanggal 31 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan inspeksi dan investigasi terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 31 Juli 2026. Penyidik ​​dari Unit IV, Sub-Direktorat IV Direktorat Kejahatan Khusus Kepolisian Daerah Banten melakukan inspeksi terhadap kegiatan penambangan TPA,” kata Kepala Humas Kepolisian Daerah Banten, Superintendan Senior Maruli Ahiles Hutapea.

Investigasi mengungkapkan  aktivitas penambangan berlangsung dari tanggal 27 hingga 31 Juli 2026. Para pelaku menggunakan alat berat, yaitu ekskavator, untuk melaksanakan operasi tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi dua individu yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Inisial mereka adalah RD dan DL.

Investigasi mengungkapkan  aktivitas penambangan dilakukan untuk keuntungan pribadi. Tanah urugan yang diekstraksi kemudian dijual kepada pembeli.

“Tanah urugan hasil penambangan itu dilaporkan dijual secara ritel seharga Rp 250.000 per perjalanan menggunakan truk pengangkut Colt Diesel dengan kapasitas sekitar lima meter kubik,” kata Maruli.

Atas tindakan mereka, kedua tersangka didakwa berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Keduanya menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 200 juta dalam kategori IV,” jelasnya.

Kepolisian Daerah Banten mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kegiatan pertambangan yang diduga tidak berizin.

“Masyarakat yang menemukan aktivitas penambangan yang diduga tidak berizin dapat segera melaporkannya dengan menghubungi 110 atau mengunjungi kantor polisi terdekat,” pungkasnya

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *