BPK Perwakilan Banten Terima LKPD (Unaudited) Tahun 2025 dari Seluruh Pemerintah Daerah di Banten

BPK Perwakilan Banten Terima LKPD (Unaudited) Tahun 2025 dari Seluruh Pemerintah Daerah di Banten

Bantentoday – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten secara resmi telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) Tahun 2025 dari Pemerintah Provinsi dan 8 (delapan) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, S.E., M.E., CSFA, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya dengan menyerahkan laporan keuangan secara tepat waktu. Hal ini merupakan amanat dari Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Langkah ini dinilai mencerminkan komitmen kuat terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Acara penyerahan ini dihadiri oleh pimpinan daerah se-Provinsi Banten, antara lain Gubernur Banten, Bupati Serang, Bupati Tangerang, Bupati Pandeglang, Bupati Lebak, Wali Kota Tangerang, Wali Kota Kota Cilegon, Wali Kota Serang dan Wali Kota Tangerang Selatan.

Setelah menerima dokumen LKPD Unaudited tahun 2025, BPK Perwakilan Provinsi Banten akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terstruktur dan menyusun LHP. Sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya akan diserahkan kepada DPRD pada akhir bulan Mei 2026 atau dua bulan setelah laporan diterima.

Pemeriksaan atas LKPD ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Pemberian opini tersebut didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu:

  • Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
  • Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan;
  • Efektivitas Sistem Pengendalian
  • Kecukupan pengungkapan sesuai

Firman Nurcahyadi menyoroti bahwa kualitas laporan keuangan pemerintah daerah di Provinsi Banten dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Ia menekankan bahwa pemda telah konsisten mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

“Perlu kami tegaskan bahwa opini bukanlah tujuan akhir. Opini dapat berubah setiap tahun, sangat bergantung pada kualitas laporan keuangan serta pemenuhan keempat kriteria,” jelas Firman Nurcahyadi.

BPK mengharapkan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menyediakan data secara akurat guna kelancaran proses pemeriksaan, demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat

TAGS