Idulfitri, 153 Warga Binaan Rutan Serang Terima Remisi

Bantentoday – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 153 warga binaan pemasyarakatan yang dinilai telah memenuhi syarat perilaku baik.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan tertib selama menjalani masa pidana,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, di Serang, Sabtu.
Menurut Rangga, momentum hari raya merupakan waktu yang penuh makna untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang memiliki kesungguhan untuk memperbaiki diri.
Berdasarkan data Rutan Serang, dari total 153 penerima remisi, sebanyak 152 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) dengan pengurangan masa tahanan selama 15 hingga 30 hari. Sementara itu, satu orang warga binaan mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) dan dinyatakan langsung bebas pada hari ini.
Suasana penyerahan remisi tersebut berlangsung khidmat dan penuh haru. Para warga binaan yang menerima pengurangan masa hukuman menyatakan rasa syukur dan berkomitmen untuk terus mengikuti pembinaan agar kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan di Rutan Kelas IIB Serang untuk selalu menaati peraturan dan aktif dalam setiap program kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak rutan.
